Lampung Barat (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat, Polda Lampung, menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial AH, yang bertugas di Rutan kelas II.B Krui, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu, di Pekon (Desa) Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau.

"Kami telah menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial AH (37) yang merupakan ASN Rutan Kelas II.B Krui, warga Pekon rawas Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat," kata Kasat Resnarkoba Polres Lampung Barat Iptu Jhoni Apriwansyah, dalam keterangannya di Liwa, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa kejadian berawal pada saat tim Sat Resnarkoba yang melakukan patroli di wilayah hukum Polres Lampung Barat, tepatnya di Pekon Buay Nyerupa pada Kamis (24/8) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menangkap seorang pria yang dicurigai memiliki narkotika.

Setelah melakukan penangkapan, pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. "Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,27 gram," katanya.

Selanjutnya, pihaknya melakukan interogasi terhadap AH, dan AH mengakui bahwa barang bukti berupa narkoba jenis sabu adalah miliknya.

"Pelaku penyalahgunaan narkoba AH beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Kini terduga, pelaku (AH) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana Narkotika (Sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Pewarta: Riadi Gunawan
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023