Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak mengemukakan itu, seusai memberikan sambutan pada Seminar "Peningkatan Perlindungan Konsumen Penerbangan, Menuju Konsumen Indonesia yang Lebih Bermartabat" di Jakarta, Selasa.
Nus Nuzulia mengatakan, dari data lembaga konsumen yang dimilikinya hanya sebanyak 53 keluhan konsumen dalam setahun khususnya terkait aduan masalah jasa penerbangan, dan angka tersebut terbilang masih rendah.
"Sesungguhnya keluhan konsumen yang merasa dirugikan itu bisa dilakukan terhadap pelaku usaha, dan juga maskapai penerbangan," ujar Nus Nuzulia.
Menurut dia, beberapa tindakan merugikan yang bisa dilaporkan antara lain terkait pelayanan tiket, antrean yang terlalu panjang, dan juga ketika konsumen kehilangan barang namun tidak mendapatkan respon yang baik dari pelaku usaha.
Namun, lanjut Nus Nuzulia, apabila tidak menemukan jalan keluar bisa diselesaikan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadya Masyarakat (LPKSM) yang masuk dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Kementerian Perdagangan sendiri belum pernah menerima aduan terkait jasa penerbangan, meskipun sesungguhnya para konsumen tersebut bisa melakukan hal itu," ujar Nus Nuzulia.
Menurut Nus Nuzulia, pihaknya banyak menerima laporan dari konsumen terkait produk-produk yang tidak sesuai dengan standar.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013