Eksekutif dan legislatif sudah sepakat tidak akan memberi dukungan dan memfasilitasi lembaga bentukan Bawaslu Pusat, termasuk penganggarannya."
Banda Aceh (ANTARA News) - DPR Aceh menolak kehadiran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dilantik Bawaslu Pusat karena rekrutmen anggotanya melanggar undang-undang mengenai kekhususan Aceh.

"Kami tetap menolak kehadiran Bawaslu Aceh versi Bawaslu Pusat karena pembentukannya tidak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA," kata Wakil Ketua Komisi A DPR Aceh Nur Zahri di Banda Aceh, Selasa.

Sebelumnya, kata dia, Bawaslu Pusat melantik Bawaslu Aceh. Anggota Bawaslu Aceh yang dilantik tersebut merupakan rekrutmen Bawaslu Pusat. Sebelumnya, DPR Aceh juga pernah melakukan perekrutan anggota lembaga pengawas pemilu tersebut.

Terkait keberadaan Bawaslu Aceh tersebut, Nur Zahri menegaskan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh tidak akan memberi dukungan anggaran maupun kesekretariatan lembaga tersebut.

"Eksekutif dan legislatif sudah sepakat tidak akan memberi dukungan dan memfasilitasi lembaga bentukan Bawaslu Pusat, termasuk penganggarannya," tegas Nur Zahri.

Selain itu, Nur Zahri mengatakan pihaknya akan memanggil Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk meminta komitmennya untuk tidak bekerja sama ataupun berkoordinasi dengan Bawaslu Aceh.

"Kami akan panggil komisioner KIP Aceh periode 2013-2018 untuk meminta komitmennya terkait keberadaan Bawaslu Aceh yang dibentuk tidak mengindahkan UU pemerintahan Aceh," ujar Nur Zahri.

Menurut politisi Partai Aceh tersebut, polemik berawal dari rekrutmen anggota Bawaslu Aceh oleh Bawaslu Pusat. Rekrutmen juga dilakukan DPR Aceh karena mengacu kepada UUPA.

"Berdasarkan UUPA, rekrutmen ini merupakan hak DPR Aceh. Namun, ini ditolak Bawaslu Pusat. Masalah ini juga sudah pernah dibahas di Komisi II DPR RI," katanya.

Dalam pertemuan di Jakarta beberapa waktu lalu, kata dia, Komisi II DPR RI menyatakan rekrutmen anggota Bawaslu Aceh merupakan hak DPR Aceh. Begitu juga nama lembaganya, bukan Bawaslu, tetapi Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih.

Dalam pertemuan itu, kata dia, para pihak, Komisi II DPR RI, Bawaslu Pusat, dan Komisi A DPRA menyepakati rekrutmen ulang. Artinya, hasil rekrutmen Bawaslu dan DPR Aceh dibatalkan dan dilakukan penjaringan ulang.

"Namun, Bawaslu Pusat tidak melakukannya dan tetap melantik anggota yang mereka rekrut. Jadi, kami tegas bahwa DPR Aceh tetap menolak keberadaan Bawaslu Aceh ini," tegas Nur Zahri.  (HSA/S023)

Pewarta: M Haris SA
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013