Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama tengah merumuskan regulasi terkait dengan pendirian rumah ibadah yang dewasa ini kerap ditemukan adanya permasalahan yang menyangkut pembangunannya.

"Peraturan ini nantinya akan mempermudah umat Kristiani dalam mendirikan rumah ibadah," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dia menyampaikan hal tersebut saat membuka Sidang Sinode Gereja Bethel Indonesia (GBI) XVII di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Dalam rumusan regulasi baru tersebut, Kemenag mengusulkan kepada Presiden bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama.

Sebelumnya, rekomendasi pendirian rumah ibadah mesti melibatkan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).

Baca juga: Wapres Ma'ruf sebut pendirian rumah ibadah perlu syarat pendirian

Ia juga meminta maaf kepada umat Kristiani bila di sejumlah daerah masih ada kesulitan-kesulitan dalam pendirian rumah ibadah.

Ia menegaskan bahwa umat Kristiani memiliki sejarah yang tak terpisahkan dari Republik Indonesia.

Maka dari itu, ia mengajak untuk terus memperkuat kebersamaan dan persatuan.

"Untuk itu umat Kristiani juga memiliki saham atas republik ini. Mari kita jaga Indonesia sebagai martabat, sebab dengan menjaga martabat yang menjadi keyakinan kita bersama, Indonesia akan baik-baik saja," kata dia.

Di tengah keberagaman dan kemajemukan, termasuk keyakinan yang berbeda-beda, kata dia, Bangsa Indonesia disatukan oleh semangat persaudaraan yang dibalut kebinekaan.

"Kita adalah bersaudara satu dengan lainnya. Sebagai saudara sebangsa saya adalah saudara umat Kristiani. Indonesia ini tidak berdiri oleh satu kelompok maupun satu agama saja. Indonesia didirikan oleh semua agama. Mari kita jaga Indonesia ini sebagai martabat," katanya.

Baca juga: Kemenag: Kepala daerah harus fasilitasi pembangunan rumah ibadah
Baca juga: Wapres: Tak boleh ada yang menolak pembangunan rumah ibadah
Baca juga: Muhaimin diminta perjuangkan penghapusan syarat pendirian rumah ibadah

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023