Harus diberi hukuman berat karena telah merusak masa depan anak-anak tersebut."
Batam (ANTARA News) - Dinas Pendidikan Kota Batam akhirnya mengganti Kepala SMP 28 Kota Batam yang diduga berbuat asusila pada 15 siswi kelas 8 dan 9.
"Sementara kepala sekolah tersebut ditarik ke Dinas Pendidikan Kota Batam sambil menjalani proses hukum. Kami telah menunjuk kepala sekolah pengganti," kata Wakil Wali Kota Batam, Rudi di Batam, Selasa.
Ia mengatakan, kasus hukum tersebut kini sudah ditangani Polresta Batam Rempang Galang (Barelang). Pemko menyerahkan permasalahan tersebut pada hukum.
"Kami serahkan pada hukum yang berlaku. Jika terbukti, dia harus menjalani hukum yang berlaku," kata dia.
Rudi berharap kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di Batam karena sangat mencederai dunia pendidikan.
"Kepala sekolah dan guru kami harap, mampu menjaga semua siswanya. Kalau ada gejala anak bermasalah dan berhubungan ke guru atau kepala sekolah, diminta diinformasikan," kata Rudi.
Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Provinsi Kepulauan Riau mengatakan akan mendampingi anak-anak diduga korban asusila Kepala SMP 28 Batam agar mendapat keadilan hukum dan tidak mengalami trauma berlarut-larut sehingga berdampak buruk pada kegiatan belajar.
"Dari semua korban ada sembilan yang sudah kelas 9 dan pekan depan akan mengikuti UN. Mereka harus dibimbing agar tetap semangat untuk mengikuti ujian," kata Komisioner KPPA Provinsi Kepri, Ery Sahrial.
Ia mengatakan, beberapa anak tersebut terlihat sangat trauma sehingga memerlukan pendampingan agar cepat kembali ceria.
Sebelumnya, anggota Komisi X DPR Herlini Amran meminta pelaku dihukum berat karena telah melakukan tindakan asusila pada siswa-siswanya.
"Harus diberi hukuman berat karena telah merusak masa depan anak-anak tersebut," kata dia. (LNO/E010)
Pewarta: Larno
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013