Tugas berat selaku anggota komisi II masih menumpuk termasuk pembahasan revisi UU Pilkada yang belum ada titik terang,"
Mamuju (ANTARA News) - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pilkada belum ada titik terang atau masih tarik ulur.
"Tugas berat selaku anggota komisi II masih menumpuk termasuk pembahasan revisi UU Pilkada yang belum ada titik terang," kata Ketua Rombongan Komisi II DPR Markus Nari di Mamuju, Selasa.
Menurut dia, substansi cakupan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terlalu luas sehingga pemerintah memandang untuk memecah menjadi tiga UU baru.
Ketiga UU baru itu akan mengatur tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Pilkada, sebab UU Nomor 32 Tahun 2004 dirasa sangat kurang rinci untuk pengaturan masalah pemerintahan desa (khususnya alokasi anggaran, manajemen keterwakilan warga) maupun pilkada.
"Pembahasan revisi UU ini masih berjalan alot, termasuk UU Pilkada yang masih tarik menarik. Kami berharap, tahun ini bisa kita tuntaskan dalam rangka mewujudkan semangat rasa adil untuk kepentingan bangsa dan negara," katanya.
Terhadap UU Pilkada, kata dia, memang dipandang perlu diatur apakah dilakukan pilkada langsung atau kepala daerah dipilih melalui DPRD.
"Potensi konflik pilkada langsung sangat tinggi. Makanya, ada pertimbangan agar Pilkada kabupaten dikembalikan ke DPRD. Atau, mungkin juga diserahkan kepada daerah setempat, apakah siap atau tidak untuk pilkada langsung, jadi pilkada akan ada yang langsung dan tidak," katanya.
Sementara untuk Pilkada gubernur kata dia, pertimbangannya masih memungkinkan dilaksanakan secara langsung. Namun, hingga kini komisi II DPR RI masih tetap mencari formulasi yang tepat sebelum disahkan menjadi produk undang-undang yang baru.
Pewarta: Aco Ahmad
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013