Ambon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menyebutkan tiga mantan narapidana (napi) yang lolos atau masuk daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Maluku.
"DCS sudah diumumkan. Memang ada tiga mantan narapidana yang lolos ke DCS," kata Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun di Ambon, Rabu.
Rifan menyebutkan tiga mantan narapidana tersebut, dua di antaranya mantan terpidana kasus korupsi dan satu lagi adalah mantan terpidana kasus narkoba.
"Ketiganya diusung oleh partai politik berbeda, di antaranya Partai Gerindra, Demokrat, dan PKB," ujarnya.
Meskipun telah menyebutkan nama partai politik peserta Pemilu 2024, Rifan tidak menyebut nama dari tiga mantan napi tersebut. Dia hanya mengatakan nama daerah pemilihan (dapil) mantan napi tersebut.
"Dua mantan napi korupsi, ini satu dari Dapil Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan satunya lagi Dapil Buru-Bursel. Sementara itu, mantan napi penyalahgunaan narkoba dari Dapil Maluku Tengah (Malteng)," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku telah mengumumkan DCS anggota DPRD Provinsi Maluku dari 18 parpol peserta Pemilu 2024.
Dari sebanyak 741 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang didaftarkan 18 parpol, menurut dia, hanya 718 yang dinyatakan lolos, sedangkan 23 bacaleg lainnya tidak memenuhi syarat (TMS) atau dinyatakan gugur dari DCS.
Saat ini tahapan pemilu di Maluku sudah pada tahapan mendengar tanggapan masyarakat atas hasil DCS. Tahapan ini akan berlangsung selama 6 hari terhitung mulai 23 hingga 28 Agustus 2023.
Baca juga: KPU Rejang Lebong lakukan penelitian berkas bacaleg mantan napi
Baca juga: Komisi II minta KPU jalankan Putusan MK terkait eks napi korupsi
Pewarta: Winda Herman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023