Negara harus hadir dalam memberikan perlindungan data, apakah itu data pribadi atau data privasiJakarta (ANTARA News) - Indonesia memerlukan undang-undang perlindungan data pribadi untuk melindungi para pengguna layanan jasa, demikian kata Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu.
"Negara harus hadir dalam memberikan perlindungan data, apakah itu data pribadi atau data privasi. Itu nanti yang akan kami kembangkan lebih lanjut," kata Ismail dalam Diskusi Publik Perlindungan Data Pribadi di Jakarta, Selasa.
Ismail mengatakan undang-undang perlindungan data pribadi akan memberikan jaminan legalitas terhadap perlindungan data masyarakat, terutama jika ada pengusutan layanan siber di Internet ataupun di jasa keuangan.
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, menurut Ismail, hadir sebagai turunan dari pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 tentang Keterbukaan Informasi, sedangkan pasal 28G belum mempunyai turunan dalam bentuk undang-undang.
"Ada undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi tapi tidak (dijelaskan) detail bagaimana data itu diproses, dilindungi, diperbarui, bagaimana jika diberikan kepada orang lain, serta apakah ada hak pengguna untuk mengambil lagi datanya yang telah diberikan?" kata Ismail.
Namun, Ismail mengatakan kehadiran undang-undang perlindungan data pribadi tidak dapat bertentangan dengan undang-undang yang sudah ada seperti Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara, Pakar Hukum Universitas Padjadjaran, Sinta Dewi, mengatakan selain sektor keuangan data-data masyarakat yang perlu dilindungi yaitu data di sektor telekomunikasi, pendidikan, kesehatan, dan data demografis.
"Masyarakat Indonesia belum paham akan kesadaran hak perlindungan data pribadi mereka," kata Sinta meskipun belum ada riset tentang kesadaran masyarakat akan perlindungan data pribadi.
Pewarta: Imam Santoso
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013