Bertempat di lantai 10 Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu, Menpora menyerahkan penghargaan tersebut kepada Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil, Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura dan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Penghargaan serupa juga dianugerahkan kepada Gubernur Sumatera Utara yang diwakilkan kepada Kadispora Sumut Baharuddin Siagian, Bupati Bengkalis Kasmarni serta Wakil Bupati Kota Baru Andi Rudi Latif.
Menurut Menpora, delapan kepala daerah itu telah melaksanakan pelayanan kepemudaan sebelum adanya Surat Kemendagri Nomor 400.3.5/9106/Bangda tanggal 18 Agustus 2023.
Dalam surat itu disebutkan bahwa gubernur dan bupati/walikota agar melaksanakan Perpres No. 86/2021 tentang DBON dan Perpres No. 43/2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan.
"Delapan kepala pemerintah daerah yang hadir ini telah membuat pelayanan kepemudaan sebelum surat Mendagri 18 Agustus itu keluar. Jadi kalau setelah 18 Agustus memang sudah kewajiban, bukan spesial lagi. Tapi beliau-beliau ini spesial," ungkap Menpora Dito.
Lebih lanjut Menpora menyampaikan harapannya agar apa yang telah dilakukan kepala-kepala daerah itu bisa menginspirasi daerah lainnya untuk melakukan hal serupa.
"Terima kasih kepada bapak ibu yang telah hadir untuk menerima penghargaan ini. Semoga ini bisa memicu daerah lain," demikian Menpora Dito.
Baca juga: Kemenko PMK: Pembangunan kepemudaan jadi program prioritas 2023
Baca juga: Kemenko Ekonomi: Pemuda berperan strategis dalam pembangunan ekonomi
Pewarta: Fajar Satriyo
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2023