Lebih baik melakukan `screening` terhadap para pegawainya yang terindikasiJakarta (ANTARA News) - Pengamat pasar modal Yanuar Rizki menilai sistem "whistle blowing" atau pengungkap penyelewengan yang cenderung diterapkan di dalam institusi Direktorat Jenderal Pajak kurang efektif dalam mengungkap pelanggaran oleh oknum pegawai.
"Ditjen Pajak cenderung mengandalkan sistem `whistle blowing` untuk mengungkap penyelewengan oleh oknum pegawai, itu kurang efektif karena secara jangka menengah justru akan menyebabkan seolah-olah teman `makan` teman," kata Yanuar, Selasa.
Yanuar mengatakan sistem "whistle blowing" juga cenderung akan menguak aib yang sama secara terus menerus di hadapan publik.
Ia menyarankan sebaiknya Ditjen Pajak melakukan pemantauan terhadap para pegawainya dan menindaknya langsung secara internal.
"Lebih baik melakukan `screening` terhadap para pegawainya yang terindikasi melakukan korupsi atau penyelewengan. Metodenya bisa pembuktian terbalik, atau metode lain, saya yakin pasti orang Ditjen Pajak tahu siapa saja yang terindikasi melakukan penyelewengan," kata dia.
Di sisi lain Yanuar juga menilai bahwa sistem remunerasi yang diterapkan di dalam lingkungan Ditjen Pajak tidak ada kaitannya dengan pencegahan korupsi yang seolah telah menjadi kultur.
"Daripada remunerasi yang tidak ada kaitannya itu, lebih baik mengikuti rekonsiliasi yang pernah dilakukan Nelson Mandela di negaranya, bahwa seluruh pihak mengakui bersama-sama bahwa pernah melakukan kesalahan misalnya korupsi, dan berjanji bersama-sama bahwa sejak saat itu tidak melakukannya lagi," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany mengatakan oknum pegawai nakal penerima suap atau pelaku pemerasan di institusinya akan habis dengan upaya pemberantasan secara terus-menerus.
"Jalan terbaik memberantas mereka adalah dengan menangkap tangan dan memecat. Nanti akhirnya mereka yang seperti ini akan habis juga," kata Fuad.
Fuad mengatakan, pihaknya sejauh ini telah melakukan berbagai program pembinaan dan pencegahan serta penerapan sistem pengawasan yang ketat untuk mencegah praktik tidak terpuji oleh pegawai pajak. Namun dia menekankan bahwa mengawasi pegawai pajak yang jumlahnya 32.000 orang dan tersebar di 33 provinsi bukanlah urusan yang mudah.
"Pasti akan tetap ada yang nakal dan nekat. Nah, seperti begini memang harus ditangkap dan dipecat. Jadi, jangan terkejut kalau ada penangkapan-penangkapan lagi pada masa yang akan datang, karena kami akan terus-menerus menangkap yang bandel-bandel seperti itu," ujar dia.
Pewarta: Rangga Jingga
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013