Kami mohon kepada MK memberikan kesempatan kepada anak muda bisa menjadi calon presiden/wakil presiden.
Bengkulu (ANTARA) - Ketua Projo Provinsi Bengkulu berharap keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan gugatan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden bisa memberikan kesempatan bagi generasi muda menjadi calon pemimpin Indonesia lewat kontestasi Pemilu Presiden/Wakil Presiden 2024.

"Kami mohon kepada MK memberikan kesempatan kepada anak muda bisa menjadi calon presiden/wakil presiden dan memimpin Indonesia maupun memimpin daerah dalam lingkup provinsi dan kabupaten/kota ke depan," kata Ketua Projo Provinsi Bengkulu Prengki di Bengkulu, Rabu.

Saat ini di belahan bumi lain, kata Prengki, beberapa negara juga sudah bermunculan anak-anak muda yang memimpin negara. Misalnya, Negara Bukirna Faso memiliki pemimpin berumur 35 tahun.

Berikutnya Gabriel Boric menjadi Presiden Chile pada usia 35 tahun. Saat ini Gabriel Boric berusia 37 tahun. Begitu pula Perdana Menteri Montenegro Dritan Abazovic kini baru berusia 37 tahun.

Prengki mengatakan bahwa sosok muda dalam memimpin negara sudah tidak asing lagi, dan sudah sepantasnya Indonesia juga memberikan kesempatan itu pada sosok-sosok muda. Kesempatan generasi muda untuk mencurahkan kemampuan dan semangat mereka membawa kemajuan bangsa sebagai pemimpin negeri.

"Pemuda potensial, memiliki pemikiran bijak, cekatan, sigap, dan bagus dalam mengakselerasi berbagai aspek. Sosok seperti ini mengapa harus terjegal oleh syarat umur yang tidak memadai untuk menjadi calon presiden/wakil presiden," kata dia.

Projo Bengkulu memberikan dukungan pada sosok muda, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, untuk berkiprah menjadi Wakil Presiden RI. Projo Bengkulu ingin Gibran bisa ikut Pilpres 2024 menjadi pendamping Prabowo Subianto.

"Prabowo-Gibran dipilih karena DPC-DPC di Bengkulu menilai karena usai kepemimpinan Presiden RI Jokowi butuh penerus sosok pemimpin yang kuat dan tegas untuk melanjutkan estafetnya program-program Pak Jokowi ke depan," kata Prengki.

Baca juga: Kuasa presiden tak ajukan ahli pada sidang batas usia capres-cawapres
Baca juga: MK pastikan independen saat putus uji materiil batas usia capres-cawapres

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023