Jakarta (ANTARA) - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku tengah melakukan klarifikasi terhadap laporan masyarakat terkait dugaan Anggota Bawaslu Papua Tengah GT (30) sebagai simpatisan kelompok kriminal bersenjata (KKB).
"Kami lagi klarifikasi kepada yang bersangkutan (GT)," ujar Bagja saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, GT harus diberikan hak jawab untuk meluruskan kabar dirinya merupakan simpatisan KKB. Tidak hanya itu, pria kelahiran Medan ini juga lagi melakukan pengecekan ke Badan Intelijen Negara (BIN) dan kepolisian setempat.
"Apakah yang bersangkutan memang diindikasikan termasuk Organisasi Papua Merdeka (OPM)? Ini harus jelas juga, jangan sampai bukan OPM kita tuduh OPM juga," tegasnya.
Bagja mengungkapkan apabila GT nantinya terindikasi sebagai simpatisan KKB, maka Bawaslu RI akan melaporkan hal itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk diberhentikan.
"Kami akan mengajukan kepada DKPP untuk memberhentikan yang bersangkutan," ucap Bagja.
Saat disinggung mengenai proses seleksi untuk menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, ia menjelaskan bahwa ada begitu banyak rangkaian tes yang harus dihadapi.
Ia menyebutkan bahwa calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota harus menghadapi Computer Assisted Test (CAT). Pada tes ini, sambung Bagja, ada soal mengenai wawasan kebangsaan.
Ia menuturkan apabila seseorang lulus CAT berarti dia mampu menjawab tes wawasan kebangsaan dengan baik.
"Ya (bisa lolos jadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota), tes wawasan kebangsaannya melewati passing grade (ambang batas) bukan hanya bagus," tambah dia.
Selanjutnya, tes kesehatan fisik dan jiwa. Lalu, wawancara dengan tim seleksi dan semi structured group discussion (ssgd) oleh Bawaslu Provinsi.
Setelah melewati semua seleksi itu, calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota akan dipilih oleh Bawaslu RI sebagai penentu akhir. Oleh karena itu, tak bisa dimungkiri bahwa Bawaslu RI telah melakukan seleksi yang begitu ketat.
"Seharusnya kan tidak (dibilang Bawaslu kebobolan), kalaupun ada seharusnya timsel sudah terdeteksi. Seharusnya ya, kami berbicara seharusnya, bukan faktanya," pungkas Bagja.
Baca juga: Bawaslu RI dorong KPU revisi aturan kampanye di sekolah dan pemerintah
Baca juga: Bawaslu luncurkan Pos Konsultasi Hukum demi pemilu berkualitas
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023