Kendari (ANTARA) - Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI) menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody di Kendari Rabu, mengatakan bahwa Wali Kota Kendari periode 2017-2022 itu menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Kejati Sultra sebagai tersangka, pada Rabu (23/8) sekitar pukul 18.00 WITA.
Dia mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Sulkarnain Kadir terlebih dahulu melaksanakan shalat maghrib di Mushala Kejati Sultra lalu masuk bertemu penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kemudian pukul 18.20 WITA, masuk ke ruang penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejati Sultra.
"Sesuai dengan jadwal pemeriksaan penyidik Kejati Sultra bahwa yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini dan ternyata yang bersangkutan tidak hadir di kejaksaan tinggi sesuai dengan panggilan dari penyidik," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody di Kendari Jumat.
Dody mengatakan bahwa menurut penasehat hukum tersangka, mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 itu tidak menghadiri panggilan penyidik Kejati Sultra dikarenakan sedang berada di luar daerah dalam rangka penyelesaian studi di Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Mantan Wali Kota Kendari mengaku lobet usai diperiksa Kejati Sultra
Baca juga: Kejati Sultra bakal periksa mantan Wali Kota Kendari terkait perizinan
Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023