"Yang masuk ke kantor DPRD harus uji emisi dulu, kalau enggak ya enggak boleh masuk motor atau mobil," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kepada wartawan di Bali Kota Jakarta, Rabu.
Uji emisi ini dilakukan terpisah antara motor dan mobil pegawai kantor DPRD DKI. Hal itu untuk mempermudah atau memperlancar proses uji emisi.
Baca juga: TransJakarta operasikan 52 bus listrik untuk tekan polusi di DKI
Dia menegaskan, kendaraan milik pegawai DPRD DKI yang tidak lolos uji emisi akan ditolak petugas untuk masuk kantor. Aturan ini berlaku untuk semua pegawai.
"Setiap hari petugas berjaga kecuali ada kegiatan DPRD atau paripurna mungkin saya tahan dulu, setelah itu dia masuk lagi," katanya.
Ketika kendaraan telah dinyatakan lolos uji emisi, akan ada penanda yang terpasang di aplikasi milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Baca juga: Legislator minta Pemprov DKI tetapkan tanggap darurat bencana polusi
Pimpinan DPRD DKI Jakarta melarang pegawai di lingkungannya memakai kendaraan pribadi setiap Rabu untuk mendukung program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekan polusi udara.
"Setiap Rabu pegawai tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi," kata Prasetio kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/8).
Prasetio juga menuturkan DPRD DKI Jakarta sudah memberlakukan bekerja dari rumah (work from home/WFH) sejak Senin bersamaan dengan pelaksanaan WFH Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023