Apa yang disampaikan itu tidak benar
Surabaya (ANTARA) - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Dirmanto memberikan klarifikasi postingan instagram Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui akun @ahmadsahroni88 soal pengungkapan sabu-sabu 100 kilogram di wilayah setempat yang tak disampaikan ke publik.

"Apa yang disampaikan itu tidak benar," kata Dirmanto dikonfirmasi di Surabaya, Rabu.

"Jadi yang benar setelah kami cek adalah bahwa beberapa bulan yang lalu tepatnya sekitar bulan Mei bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus sabu-sabu seberat 100 kilogram di wilayah Polres Nganjuk dan sekitarnya," tambah Dirmanto.

Pengungkapan tersebut, lanjut Dirmanto, sudah dirilis oleh BNN, sehingga pihaknya memastikan lagi bahwa berita itu tidak benar.

Perwira tiga melati emas di pundak itu mengimbau kepada masyarakat untuk menciptakan situasi dan kondisi di ruang digital yang nyaman.

Baca juga: BPN Jatim: Sertifikat HGB 648-649 Grha Wismilak cacat administrasi

Baca juga: Polisi serahkan tersangka investasi bodong PMI ke Kejari Malang

"Ruang-ruang digital itu mari kita hiasi dengan informasi yang menarik, informasi yang mendidik, bukan malah membuat informasi ini tidak benar," ujar Dirmanto.

Polda Jatim masih mempelajari terkait postingan tersebut, untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui akun @ahmadsahroni88 membuat postingan soal penangkapan sabu-sabu 100 kilogram di wilayah setempat yang tak disampaikan ke publik.

Baca juga: Dirlantas: Video viral ibu-ibu mengomel jadi bahan evaluasi

"SAYA DENGAR ADA PENANGKAPAN SHABU2 100 KG DI JAWA TIMUR TAPI KOK GA ADA BERITANYA YAH ??" tulis akun Instagram @ahmadsahroni88.

Postingan ditutup dengan tagline atau tanda pagar/tagar ke sejumlah akun pejabat Tanah Air mulai dari Presiden Joko Widodo, Bea Cukai, Kejaksaan dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

"SKRANG SY DGR MALAH KELUAR MASUK KONTAINER DI HAMBAT APA BENER DEMIKIAN KAH ??" lanjutnya.

Pewarta: Willi Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023