Harus ada pihak atau institusi lain yang mempertanggungjawabkan sisa FPJP lainnya yang jumlahnya lebih dari Rp6 triliun ituJakarta (ANTARA News) - Fakta baru seputar kasus Bank Century berupa surat kuasa Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada tiga pejabat BI dianggap sudah cukup alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa lagi mantan Gubernur BI Boediono yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden.
"Merespons fakta surat kuasa Gubernur BI kepada tiga pejabat BI saat itu, Komisi III DPR berencana memanggil Boediono. Jauh lebih penting adalah respons KPK. Sudah barang tentu KPK harus mendalami lagi dokumen surat kuasa itu," kata anggota Tim Pengawas Bank Century DPR RI, Bambang Soesatyo di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Dikatakannya, masyarakat tentu masih ingat bahwa tak lama setelah penetapan Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajriah sebagai tersangka kasus Bank Century di penghujung tahun 2012, pimpinan KPK sempat menegaskan bahwa jika masih dibutuhkan, KPK bisa memeriksa lagi Boediono.
"Dalam rapat dengan Komisi III DPR bulan Februari lalu, Ketua KPK juga menegaskan lagi bahwa pemeriksaan Budi Mulya dapat dikembangkan untuk mendalami peran dan keterlibatan Boediono," ujar anggota Komisi III DPR RI itu.
Menurutnya, fakta surat kuasa itu menjadi faktor yang melengkapi alasan KPK untuk memeriksa lagi Boediono.
Surat Dewan Gubernur BI yang ditandatangani Boediono itu memberi kuasa untuk menandatangani akta gadai dan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.
"Ternyata, volume FPJP untuk Bank Century bermasalah. Sebab, Ketua KSSK Sri Mulyani mengaku hanya bertanggungjawab atas FPJP sebesar Rp637 miliar," katanya.
"Harus ada pihak atau institusi lain yang mempertanggungjawabkan sisa FPJP lainnya yang jumlahnya lebih dari Rp6 triliun itu. Dalam konteks itulah, Gubernur BI saat itu yang harus bertanggungjawab karena dana kas triliunan rupiah itu dikeluarkan dari gudang BI," kata Bambang Soesatyo. (Zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013