Mataram (ANTARA News) - Anggota Komisi V DPR RI Josef A. Nae Soi mengatakan status internasional pada Bandara Internasional Lombok (BIL) perlu ditinjau karena hingga kini belum memenuhi kriteria dunia, seperti tidak dapat didarati pesawat besar sejenis Boeng 747.
"Kalau itu belum terpenuhi harus ditinjau ulang, jika tetap ingin digunakan harus memenuhi kriteria intrnasional. Karena itu PT Angkasa Pura I harus membuat `company operation manual` (COM) dan ini harus dienuhi," katanya pada saat rapat dengan jajaran PT Angkasa Pura I di Bandara Internasional Lombok di Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Senin.
Karena itu, katanya, landasan pacu BIL harus segera dibangun untuk memenuhi kriteria internasional tersebut dan menurut UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, pembangunan landasan pacu bandara itu merupakan tugas negara.
Sementara itu anggota Komisi V DPR lainnya, Yoseph Umardani menyoroti soal keamanan penerbangan. Jangan sampai terulang kembali kasus kecelakaan pesawat LionAir, terlepas apakah kecelakaan itu akibat kesalahan manusia atau karena kurangnya fasilitas keselamatan penerbangan.
"Saya ingin penyebab kejadian di Bali dipelajari agar kasus serupa tidak terulang. Dalam hal ini alat keselamatan penerbangan menjadi prioritas. Dengan kejadian di Bali dunia menyoroti kta," katanya.
Ketua Tim Komisi V DPR RI H Muhidin Muhamad Said mengatakan, keberadaan BIL sebagai bandara internasional masih banyak dikeluhkan masyarakat. Terkait dengan perpanjangan landasan pacu bandara ini telah diinstruksikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono termasuk pembangunan terminal haji.
"Ini yang harus kita lihat apakah sudah dilaksanakan oleh PT Angkara Pura dan bagaimana cara untuk menyelesaikannya," ujarnya.
Mengenai adanya pernyataan salah seorang anggota Komisi V mengenai perlunya ditinjau ulang status internasional pada BIL, dia mengatakan, itu tidak perlu, namun kalau BIL merupakan bandara internasional, maka konsekuenasinya fasilitas tersebut harus dipenuhi oleh PT Angkasa sebagai operator bandara.
"Mengenai perpanjangan landasan pacu masih ada permasalahan, karena ada peraturan presiden yang menyatakan bahwa seluruh bandara yang dioperasikan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), negara dalam hal ini Kementerian Perhubungan tidak bisa menganggarkan dana untuk keperluan tersebut," katanya.
Karena itu, kata Muhidin, pihaknya akan meminta kepada Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN untuk sesegera mungkin memperpanjang landasan pacu BIL sesuai dangan instruksi presiden.
Pewarta: Masnun
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013