Jakarta (ANTARA News) - Berkas Irjen Pol Djoko Susilo sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri 2011 dan tindak pidana pencucian uang.
"Hari ini berkas DS dilimpahkan ke pengadilan, mungkin sidangnya minggu depan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Selasa.
Pada Senin (1/4), berkas Djoko dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk dibuat surat dakwaan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa pelacakan aset milik Djoko terus dilakukan meski berkasnya sudah P21 (lengkap).
Terkait kemungkinan aset baru yang terungkap dalam persidangan, Bambang mengatakan temuan baru tersebut dapat dipakai.
"Dalam undang-undang, penemuan-penemuan selama proses persidangan dapat dipakai, didaftarkan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya," ungkap Bambang.
KPK telah menyita lebih dari 33 tanah dan bangunan, ditambah tiga stasiun pengisian bahan bakar umum, 4 mobil serta 6 bus besar milik jenderal bintang dua tersebut dengan nilai sekitar Rp70 miliar.
Harta bergerak yang telah disita KPK berupa empat mobil yaitu berjenis Jeep Wrangler, MPV Serena, Toyota Harrier dan Toyota Avanza
Masih ada enam bus besar yang disita, antara lain diambil dari Yogyakarta dan empat di antaranya telah diamankan di sekitar gedung KPK
KPK menduga Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Untuk kasus korupsi simulator, KPK menyangkakan Djoko pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013