Dalam revisi UU diatur bahwa kewajiban pengembang perumahan yang tertunda dalam melaksanakan peraturan pola hunian berimbang bisa dilakukan di IKN
Bendungan Sepaku Semoi, Kalima (ANTARA) - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengungkapkan revisi Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) terkait penyelenggaraan perumahan dapat menambah stok hunian terjangkau bagi masyarakat di IKN Nusantara. Kalimantan Timur.
"Dalam revisi UU diatur bahwa kewajiban pengembang perumahan yang tertunda dalam melaksanakan peraturan pola hunian berimbang bisa dilakukan di IKN. Dengan demikian dapat menambah stok hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat," ujar Bambang di di Bendungan Sepaku Semoi, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa.
Dalam pembangunan perumahan di Indonesia terdapat peraturan pola hunian berimbang yang diwajibkan bagi para pengembang, yakni pembangunan rumah dengan pola 1 banding 2 banding 3.
Ketika pengembang membangun satu rumah mewah, maka dalam satu kawasan yang sama mereka juga wajib membangun dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca juga: Pemerintah mulai bahas revisi UU IKN guna jawab tantangan baru
Kendati demikian, di beberapa daerah banyak pengembang perumahan yang kewajibannya untuk menjalankan pola hunian tersebut masih tertunda, karena harga lahan yang mahal maka sulit untuk membangun rumah yang terjangkau.
OIKN dengan Kementerian/Lembaga RI mendampingi Kementerian PPN/Bappenas RI menyampaikan pokok urgensi Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.
Salah satu pokok urgensi tersebut mengenai pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada investor perumahan dalam percepatan pembangunan hunian.
Baca juga: Komisi II dan Pemerintah setujui pembentukan Panja revisi UU IKN
Tujuan lainnya adalah memberikan pengaturan untuk pengalihan kewajiban hunian berimbang, serta percepatan pembangunan.
Adapun penambahan ketentuan yang akan dimasukkan ke revisi UU IKN terkait perumahan, antara lain pemberian kesempatan bagi pengembang untuk mengalihkan kewajiban hunian berimbang dari luar IKN ke dalam wilayah IKN melalui pemberian insentif.
Kemudian pelaksanaan hunian berimbang dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang IKN Nusantara, serta tambahan ketentuan lainnya adalah penggunaan dana konvensi hunian berimbang bagi percepatan pembangunan perumahan di IKN Nusantara.
Bambang mengatakan, pihaknya mendiskusikan poin revisi UU IKN terkait penyelenggaraan perumahan itu dengan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI secara informal terlebih dahulu.
Baca juga: Otorita IKN ungkap alasan UU 3/2022 tentang IKN harus direvisi
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023