Jakarta (ANTARA News) - TNI AL yang bertanggungjawab terhadap keamanan wilayah laut Indonesia, mengeluhkan ringannya hukuman yang selama ini dijatuhkan kepada para awak kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.Hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) terhadap para pelaku tindak pidana perikanan dan pelayaran, selama ini sangat tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah akibat ulah mereka, demikian Kadispen Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) Letkol Laut Tony Syaiful di Surabaya, Rabu. Selain itu dia juga mengatakan,"Hukuman yang dijatuhkan PN terhadap para pelaku tindak pidana perikanan dan pelayaran belum seimbang dengan kerja keras dan pengorbanan TNI AL yang senantiasa menjaga perairan di wilayah Indonesia." Menurutnya, dari banyak perkara tindak pidana perikanan dan pelayaran di perairan Indonesia yang disidangkan di PN Merauke pada pertengahan Juni misalnya, tercatat hanya satu pemilik kapal ikan yang divonis denda Rp200 juta dan tiga lainnya didenda masing-masing Rp100 juta. "Sementara pemilik kapal lainnya yang juga divonis PN Merauke, hanya didenda di bawah Rp100 juta. Ini sangat tidak sebanding dengan jumlah ikan yang mereka curi, yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah," ujarnya. Denda Rp200 juta itu dijatuhkan kepada Song Ji Jia dan Nian Jia Liang, Nahkoda dan Mualim I KM Mitra-102. Sementara yang dijatuhi pidana denda Rp100 juta masing-masing Pan Run Guei (Nahkoda KM Mitra-881), Abdul Djalil (Nahkoda KM Monarch) dan Preecha Morrat (Nahkoda MV Panthong Thae). Menurut Kadispen, meskipun TNI AL telah bersusah payah menangkap dan memberkas perkara para pelanggar, namun begitu sampai di pengadilan, sanksi dan denda yang dijatuhkan relatif kecil. "Padahal PN Merauke jelas-jelas menyatakan dalam putusannya bahwa nahkoda kapal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan dan pelayaran," ujarnya. Selain itu, katanya, barang bukti berupa kapal beserta surat-surat dan perlengkapannya, biasanya dikembalikan kepada pemilik. Barang yang dirampas untuk negara hanya muatan ikan dalam bentuk uang hasil lelang. "TNI AL tetap menghormati segala keputusan pengadilan, namun kedepan, kami berharap agar tindakan terhadap para penjarah ikan di perairan Indonesia ditindak seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera terhadap para pelaku lainnya," ujarnya.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006