"Seharusnya masyarakat tidak perlu berkepanjangan mempersoalkan itu. Sebab kasus LP Cebongan yang menewaskan 4 tahanan itu, sangat sensitif yang mengundang konflik dan rawan menimbulkan kekacauan," kata Ruhut di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, jika masyarakat menginginkan pengadilan umum untuk 11 anggota Kopassus, maka harus dilakukan perubahan terhadap undang-undang yang berlaku.
Lebih jauh dikatakannya, masyarakat seyogyanya melihat kepentingan negara yang lebih besar, yakni mendinginkan suasana yang sedang memanas demi terciptanya ketertiban dan keamanan masyarakat serta kedamaian.
"Mengapa kita harus memojokkan Polri? Mengapa kita harus memojokkan TNI? Ada apa sebenarnya di balik ini semua?," kata Ruhut.
Caleg dari Daerah Pemilihan II Sumatera Utara itu juga meminta masyarakat untuk menyadari bahwa kontroversi peradilan mana yang berwenang mengadili 11 orang anggota Kopassus, peradilan umum atau peradilan militer, jelas berpotensi menimbulkan konflik TNI dan Polri.
"Pihak TNI secara tegas telah menyatakan, ke 11 orang anggota Kopassus itu diadili di Peradilan Militer. Apa harus kita paksakan Polri menarik perkara tersebut dan membawa perkaranya ke peradilan umum. Apakah itu tidak akan menimbulkan konflik Polri dengan TNI?" kata Ruhut.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013