Berbagai faktor yang mempengaruhi pendidikan penyandang disabilitas yakni status sosial ekonomi, stigma penyandang disabilitas, aksesibilitas, dan akomodasi yang layak yang belum tersedia dalam aspek kehidupan penyandang disabilitas.
"KND diberi amanah untuk melakukan tugas dan fungsinya, yang meliputi pemantauan, evaluasi, dan advokasi pada penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang meliputi 22 hak penyandang disabilitas, " jelas dia.
KND juga gencar melakukan program pendekatan dengan berbagai perguruan tinggi untuk perguruan tinggi memiliki program yang mendekatkan antara civitas akademika dengan penyandang disabilitas.
“Kami bersyukur Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ‘45)Jakarta menyiapkan 14 pengacara untuk membantu teman-teman disabilitas yang berhadapan dengan hukum, karena setiap harinya kami menerima laporan mengenai kekerasan yang dialami oleh penyandang disabilitas maupun kekerasan seksual,” imbuh dia.
Ketua Umum KND, Dante Rigmala, mengatakan negara harus hadir untuk menyamaratakan kesetaraan antara warga negara penyandang disabilitas, termasuk kesetaraan hak-haknya.
Saat ini, KND melakukan kerja sama dengan FH UTA ‘45 Jakarta yang diharapkan menjadi perguruan tinggi dapat mendukung penyandang disabilitas untuk meraih kesempatan belajar di jenjang pendidikan tinggi.
"Selain itu, juga perlu menyediakan sistem pembelajaran yang ramah disabilitas. Disabilitas harus difasilitasi, mereka mampu berkarya, berprestasi dan sama dengan yang lain, " kata Brian.
Dekan Fakultas Hukum UTA’45 Jakarta, Wagiman, pihaknya menyediakan sistem Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi penyandang disabilitas yang melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi tersebut. ***3***
Pewarta: Indriani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023