Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia pada April 2013 , sebanyak 56,6 persen masyarakat tidak puas atas penegakan hukum dan salah satunya disebabkan dua faktor tersebut, kata Basrief di Padang, Senin.
Ia menyampaikan hal itu saat memberikan kuliah umum di Universitas Andalas dengan tema" Urgensi dan Arah Pengembangan Sumber Daya Manusia Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Yang Responsif Akuntabel dan Dipercaya Masyarakat.
Menurut dia, pembangunan hukum di Indonesia sudah berlangsung cukup lama, namun hingga saat ini belum dilakukan evaluasi apakah hal itu telah memberikan keadilan dan kepastian hukum.
Akibatnya, hukum yang dihasilkan cenderung tidak efektif serta tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat, kata dia.
Melihat kondisi itu, menurut dia, perbaikan dapat dilakukan melalui dua cara yang sejalan yaitu memperbaiki sistem penegakan hukum serta memperkuat sumber daya manusia aparatur penegak hukum.
Tanpa adanya sumber daya manusia yang kuat sebagus apapun sistem yang ada tetap tidak akan efektif memperbaiki kondisi yang ada, kata dia.
Oleh sebab itu kedua hal itu harus dilakukan beriringan dan secara simultan agar penegakan hukum di Tanah Air menjadi lebih baik.
Apalagi sumber daya manusia merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem yang membentuk suatu organisasi, kata dia. (*)
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013