Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan asal Provinsi Riau dengan hukuman mati dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dan 30.000 butir ekstasi.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan (berkas terpisah)," ujar JPU Maria Fr. Br. Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa.

Ia mengatakan kedua terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, sementara hal yang meringankan tidak ada," kata Maria.

Setelah JPU Kejati Sumut membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing menunda persidangan pada Senin (28/8) dengan agenda nota pembelaan terdakwa (pledoi).

Baca juga: Terdakwa kepemilikan 42 kilogram sabu-sabu dituntut hukuman mati
Baca juga: Hakim PN Makassar vonis mati bandar narkoba

Terpisah, Armasnyah selaku Penasihat Hukum (PH) Erwan Sahputra merasa keberatan atas tuntutan mati yang dibacakan jaksa tersebut. Menurutnya, fakta persidangan kliennya hanya dibujuk untuk mencari mobil rental.

"Itu nanti kita tuangkan dalam nota keberatan dalam agenda pembelaan, dia hanya sebagai perantara mencari mobil sewaan," ucapnya.

Dalam dakwaan, kedua terdakwa merupakan suruhan Ayang (dalam penyelidikan) untuk mengambil sabu dari daerah Sungai Bakao, Bagan Siapi-api, Riau ke Pekan Baru dan Sumatera Utara.

Kemudian Allabis alias Awi (dalam penyelidikan) suruhan Ayang agar bertemu Erwan dan Cituan di daerah Sungai Bakao untuk mengantarkan sabu dan ekstasi tersebut pada 30 Maret 2023.

Singkatnya, Allabis memberikan satu karung goni yang berisikan 20 bungkus plastik seberat 20 kg sabu, enam bungkus plastik warna putih berisikan ekstasi 27.000 butir, dan plastik warna biru berisikan 3.000 butir ekstasi.

Pada 1 April 2023 sekira pukul 00.10 WIB, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan kedua terdakwa di pintu keluar Gerbang Tol Pekan Baru, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Kota, Pekanbaru.

Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam mobil dan menemukan sebuah karung yang di dalamnya ada satu karton berisikan 20 kg sabu dan 30.000 butir ekstasi, dan kedua terdakwa dibawa ke Polda Sumut dimintai keterangan lebih lanjut.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023