Jakarta (ANTARA News) - Panitia Seleksi Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi memilih 8 orang kandidat penasihat KPK yang akan menjalani wawancara dengan pimpinan.
"Setelah serangkaian tes dan wawancara pansel terhadap 18 orang kandidat yang lolos tes tertulis dan simulasi, hari ini kami umumkan 8 orang kandidiat yang akan mengikuti proses wawancara dengan pimpinan KPK," kata Ketua Pansel Penasihat KPK Imam Prasodjo di Jakarta, Senin.
Delapan orang yang lolos tersebut adalah Ahmad Ro'id (birokrat dari perpajakan), Arian Saptono (BUMN Bank Negara Indonesia), Ermansyah Djaya (birokrat/akademisi), Hadry Harahap (swasta asuransi), Iskandar Lubis (TNI AL), Maman Setiaman Partaatmadja (birokrat/auditor), Mohammad Mu'tashim Billah (aktivis LSM) dan Suwarsono (akademisi).
"Dari nama-nama tersebut artinya masih banyak anak bangsa yang baik, kita tidak perlu pesismis akan bangsa ini asal korupsi dapat diatasi, mereka akan bekerja penuh di sini dan melepaskan pekerjaan lain," ungkap anggota pansel Ahmad Syafii Maarif.
Menurut anggota pansel lain Yunus Husein kedelapan orang tersebut memiliki rentang usia 53-67 tahun, dengan kandidat termuda adalah Ahmad Ro'id dan paling tua adalah M.M Billah.
Juru Bicara KPK Johan Budi selaku perwakilan karyawan KPK mengharapkan agar penasihat KPK terpilih setidaknya memiliki empat kriteria.
"Harapan dari pegawai untuk penasihat adalah belajar dari beberapa kejadian harus ada dari penasihat yang memberikan nasihat mengenai komunikasi baik dengan publik maupun lembaga lain, kedua penasihat memberikan pandangan mengenai hukum, ketiga dapat memberi pandangan kepada pimpinan, serta memberikan nasihat mengenai manajemen di KPK," ungkap Johan Budi.
Imam Prasodjo menyatakan bahwa setidaknya ada dua kandidat yang melontarkan gagasan mengenai pembentukan tenaga ahli di KPK.
"Dua orang kandidat menyatakan bahwa fungsi penasihat mustahil hanya dilakukan oleh 4 orang karena itu perlu ada pembentukan tenaga ahli di luar birokrasi KPK, jadi ada ahli komunikasi, hukum, dan ahli bidang apa saja dan membentuk jaringan sehingga nasihat tidak hanya bertumuu pada 4 orang tapi masyarakat menjadi aliansi secara tetap," tambah Imam.
Tim pansel penasihat KPK terdiri dari sosiolog Universitas Indonesia Imam Prasodjo (ketua tim), mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif (anggota), peneliti LIPI Mochtar Pabotinggi (anggota), mantan wakil ketua KPK Bibit Samad Riyanto (anggota) dan mantan ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein (anggota).
Terdapat lima tahapan dalam seleksi dimulai dari pendaftaran, seleksi administratif, penilaikan kompetensi dan integritas, penilaian lanjutan yang terdiri atas wawancara dengan pansel, tes simulasi dan tes kesehatan dan tahap terakhir adalah wawancara dengan pimpinan KPK.
Saat ini KPK hanya memiliki 2 orang penasihat atau separuh dari jumlah yang diamanatkan Undang-undang 30 tahun 2002 tentang KPK yang berjumlah 4 orang.
Namun satu penasihat KPK Abdullah Hehamahua sudah 2 kali menjabat sehingga tidak dapat mengajukan diri lagi dan satu penasihat lain, Said Zainal Abidin telah menyampaikan secara lisan untuk tidak ingin lagi menjabat.
Masyarakat yang mengetahui informasi mengenai kedelapan orang kandidat tersebut diharapkan memberikan masukan melalui surat elektronik panitia.penasihat@kpk.go.id maupun lewat surat dikim ke Panitia Seleksi Penasihat KPK 2013 di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jl HR Rasuna Said kav C-1 Jakarta Selatan 12920 atau sms 087889396982 sampai tanggal 7 Mei 2013.
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013