Medan (ANTARA) - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, memvonis terdakwa Thomson Jumadi Aruan, warga Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, selama 20 tahun penjara dalam perkara menjadi perantara narkoba jenis sabu seberat lima kilogram.
"Memutuskan Thomson Jumadi Aruan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara narkotika jenis sabu seberat 5.000 gram dengan pidana penjara 20 tahun penjara," ucap Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di PN Medan, Sumatera Utara, Selasa.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan dari fakta-fakta persidangan terdakwa Thomson telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman paket sabu dengan berat bersih (netto) 5.000 gram (5 kg)," ujarnya.
Selain dikenakan pidana penjara, majelis hakim juga memberikan denda kepada terdakwa Thomson sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan jumlah yang dimiliki narkotika tersebut cukup besar," ucap Yusafrihardi.
Sementara hal yang meringankan, menurut majelis hakim, terdakwa Thomson berterus terang dan tidak pernah dihukum.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada penasihat hukum (PH) terdakwa Thomson, dan jaksa untuk melakukan pikir-pikir, apakah banding atau menerima putusan tersebut.
Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Maria Fr. Br. Tarigan selama 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023