Jakarta (ANTARA News) - Kualitas udara di sejumlah kota besar di Indonesia sangat memprihatinkan yang ditandai dengan hasil survei kadar timbal dalam darah anak-anak yang menunjukkan di atas ambang batas yang diperbolehkan. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Ketua Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Akhmad Safrudin, saat ditemui di sela-sela acara Seminar Nasional Peranan Pakar untuk Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Indonesia yang diselenggarakan oleh Universitas Padjadjaran Bandung, di Jakarta, Rabu. "Survei kandungan kadar timbal di dua kota besar di Indonesia, Makassar dan Bandung, yang kami lakukan menunjukkan angka di atas ambang batas yang diperbolehkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)," kata Akhmad. KPBB, kata dia, melakukan survei kandungan kadar timbal dalam darah anak-anak berusia di bawah 9 tahun, sebagian diantaranya adalah balita. "Di Makassar besarnya sekitar 23 mg/desiliter sedangkan di Bandung sebesar 14 mg/desiliter, sedangkan standar WHO adalah 10 mg/desiliter," katanya. Khusus di Kota Makassar, dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap 200 orang anak di kota itu menujukkan, hanya 10 persen dari yang kadar timbal dalam darahnya kurang dari 10 mg/desiliter., sedangkan 90 persen anak mengandung timbal dengan kadar rata-rata 23,96 mg/desiliter. "Ini kondisi yang memprihatinkan, kami masih melanjutkan survei ini di Palembang dan Surabaya," katanya. Emisi timbal atau racun timbal adalah hasil dari asap knalpot kendaraan yang mencemari udara dan lingkungan, kemudian masuk ke dalam tubuh manusia melalui pernapasan, makanan, kulit dan plasenta. Racun timbal yang sudah mencemari udara ditengarai paling banyak bersumber dari bensin bertimbal yang umumnya digunakan masyarakat kota-kota tersebut, sehingga berdampak pada gangguan sistem reproduksi, jantung, hati, syaraf, pencernaan hingga pada kematian. Dampak lainnya pada anak-anak yang terkontaminasi timbal dengan kadar 10 mg/desiliter adalah akan menurunkan tingkat kecerdasan IQ sebesar 25,5 point dan kemampuan belajar anak. "Harusnya kadar timbal dalam darah itu nol mg/desiliter, 7,5 mg/desiliter saja sudah berbahaya sesungguhnya apalagi diatas itu," ujarnya. Menurut dia, jika racun timbal belum terikat pada tulang maupun sumsum tubuh maka dalam waktu sekitar 35 hari kadarnya dapat diturunkan dengan cara menempatkan anak di lokasi dengan udara sehat dan bersih. "Penelitian ini difokuskan kepada anak-anak karena mereka yang paling rentan," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006