Jakarta (ANTARA/JACX) – Puluhan advokat yang mengatasnamakan diri Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (18/8).
Para advokat tersebut meminta syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah dari tidak terbatas menjadi maksimal 70 tahun. Beredar sebuah unggahan video di platform media sosial Facebook berdurasi 10 menit menarasikan bahwa MK meresmikan usia maksimal capres dan cawapres menjadi 70 tahun. Dalam unggahan tersebut, terdapat foto thumbnail Pimpinan MK, Anwar Usnan membawa dokumen berlatar merah.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“MK K3TOK PALU !! GUG4TAN B4TAS USIA 70 TAHUN DIRESMIKAN - PRABOWO MEN4NGIS G4GAL NYAPRES --!”
Namun, benarkah MK meresmikan batas usia capres 70 tahun?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, dalam video tersebut tidak terdapat informasi yang menyatakan MK mengabulkan batas usia capres dan cawapres menjadi maksimal 70 tahun.
Narator dalam unggahan tersebut hanya membacakan narasi dari laman Seword.com yang berjudul “Ada Gugatan Usia Maksimal Capres/Cawapres Dibatasi 70 Tahun, Kubu Prabowo Auto Panik?” dan Detik.com yang berjudul “Prabowo Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Jangan Terlalu Lihat Usia”.
Dengan demikian, narasi MK kabulkan batas usia capres 70 tahun pada 20 Agustus merupakan keliru. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai batas usia maksimal calon presiden 2024.
Klaim: Prabowo gagal nyapres, MK kabulkan batas usia capres 70 tahun pada 20 Agustus
Rating: Disinformasi
Cek fakta: Hoaks! Jokowi ambil PDIP dan perintahkan dukung Prabowo pada Juli
Cek fakta: Hoaks! Video cita-cita anak ingin Prabowo menang saat ditanya Jokowi
Baca juga: Pakar: Erick Thohir jadi cawapres Prabowo jika MK tolak gugatan usia
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2023