Jadi menggunakan pakaian dinas, absen melalui ponsel, jadi sudah terpantau dari sistemJakarta (ANTARA) - Peristiwa penting dan menarik terjadi di Jakarta, Senin (21/8) mulai dari aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dari rumah tetap wajib mengenakan pakaian dinas hingga tidak adanya anggaran khusus untuk membeli kendaraan listrik bagi ASN Eselon IV di DKI Jakarta.
1. DKI wajibkan ASN yang WFH tetap berpakaian dinas dan isi absensi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dari rumah (work from home/ WFH) mengenakan pakaian dinas dan mengisi absensi kehadiran dalam rangka mendukung penyelenggaraan KTT ASEAN dan mengurangi polusi udara.
"Jadi menggunakan pakaian dinas, absen melalui ponsel, jadi sudah terpantau dari sistem," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani di ruangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin.
Baca berita selengkapnya di sini
2. Legislator minta DKI terapkan seluruh pegawai WFH guna tekan polusi
Anggota Komisi D DPRD DKI Hardiyanto Kenneth meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan bekerja dari rumah (work from home /WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungannya guna menekan polusi udara di Jakarta.
"Kenapa WFH enggak diberlakukan seluruhnya saja supaya adil, kalau mau membuat kebijakan harus bisa menjunjung tinggi nilai keadilan," kata Kenneth kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Baca berita selengkapnya di sini
3. Pertama WFH, situasi lalu lintas di Jaktim terpantau lengang
Situasi lalu lintas di sejumlah wilayah di Jakarta Timur terpantau ramai lancar pada hari pertama penerapan bekerja dari rumah (working from home/WFH) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Senin petang.
Situasi lalu lintas di Jalan Otista Raya, Bidara Cina, Jatinegara hingga Jalan I Gusti Ngurah Rai Terusan, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur terlihat ramai lancar ketika pulang jam kantor sekitar pukul 18.00 WIB, dibandingkan hari-hari sebelum penerapan WFH.
Baca berita selengkapnya di sini
4. Dinas LH DKI larang kendaraan pegawai belum uji emisi ke area kantor
Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) DKI Jakarta melarang semua kendaraan bermotor milik pegawai hingga tamu yang belum uji emisi memasuki area kantor sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
Kebijakan ini berlaku mulai 21 Agustus 2023 diseluruh area perkantoran Dinas LH hingga Suku Dinas Kota Administrasi dan Satuan Pelaksana (Satpel) LH Kecamatan.
Baca berita selengkapnya di sini
5. Sekda DKI: Tak ada anggaran untuk ASN Eselon IV beli kendaraan listrik
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyebut tidak ada anggaran khusus untuk membeli kendaraan listrik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon IV di DKI Jakarta.
"Biaya beli kendaraan listrik menjadi tanggung jawab masing-masing individu," kata Joko di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin.
Baca berita selengkapnya di sini
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023