... kapal ini bisa beroperasi maksimal untuk mencegah penangkapan ikan ilegal ...

Jakarta (ANTARA) - Luas kawasan perairan Indonesia yang mencapai 6.400.000 kilometer persegi memiliki kekayaan sumber daya perikanan yang melimpah. Kekayaan sumber daya alam (SDA) ini pun sudah sepatutnya dibarengi dengan pengawasan yang saksama untuk menghindari tangan-tangan nakal yang memanfaatkan secara sembrono.

Pemerintah Indonesia barangkali boleh tersenyum lebar usai menerima kapal hibah asal Jepang pada Juni lalu. Pasalnya, kapal bekas patroli milik Badan Perikanan Jepang yang diproduksi pada pada 1993 telah dihibahkan ke Indonesia usai ditingkatkan sejumlah fasilitas dan kemampuan lainnya.

Keberadaan kapal pengawas (KP) sepanjang 63,37 meter yang diberi nama Orca 05 ini rupanya tidak begitu saja tiba di Tanah Air. Usai melalui proses perencanaan hibah pada 2018, kapal yang sebelumnya diberi nama Hakurei Maru oleh pemerintah Jepang ini berhasil tiba di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta pada 18 Juni 2023.

Sementara, proses penyerahan kapal dilakukan secara resmi melalui penandatanganan Pertukaran Nota (Exchange of Notes) pada 14 Februari 2020 di Jakarta oleh perwakilan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang. Dengan demikian, Kapal pengawas yang menjadi "adik" bagi kapal-kapal pengawas Orca 01, 02, 03, dan 04 ini menjadi sederet armada penguat barikade pengawas kelautan perikanan untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Meskipun bukan kapal baru, rupanya Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin meyakini kapal ini memiliki performa yang baik. Apalagi telah melakukan penyempurnaan sejak Februari 2022-Mei 2023 yang meliputi perbaikan bangunan kapal, permesinan, sistem propulsi, serta perlengkapan lainnya seperti navigasi dan komunikasi, geladak, hingga akomodasi.
Selain memiliki tampilan body yang gagah, kapal pengawas ini rupanya memiliki jarak tempuh 5.000 mil laut atau mampu bertahan hingga 2 minggu berlayar tanpa henti. Dengan demikian, kapal ini hampir memiliki dua kali lipat kemampuan kapal pengawas kelas I yang dimiliki KKP saat ini.

Gagahnya kapal dengan gross tonage (GT) 741 ton ini juga didukung dengan kapasitas yang mampu menampung kru dan penumpang hingga 29 orang dengan fasilitas lain seperti ruang akomodasi, atau kamar yang dilengkapi tempat tidur.

Dengan kemampuan KP Orca 05 yang buas serta garang namun kalem bak paus pembunuh (paus orca) ketika beraksi di perairan RI, kapal ini rencananya akan ditempatkan untuk pengawasan dan penegakan hukum di zona penangkapan ikan industri untuk mendukung program penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota terutama di Zona III atau Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 Laut Arafura, WPPNRI 714 Laut Banda, dan WPPNRI 715 Laut Halmahera.

Kemampuan, stabilitas, dan daya jelajah yang mumpuni telah teruji selama pelayaran dari Jepang ke Indonesia sehingga fungsi pencegatan (intercept) dan performa pengejaran terhadap Kapal Ikan Asing (KIA) di perbatasan WPPNRI 718 bakal lebih optimal.

"Dengan badan kapal yang besar dan draf yang dalam harapannya dengan cuaca sedikit ekstrem di wilayah selatan dan di pasifik kapal ini bisa beroperasi maksimal untuk mencegah terjadinya penangkapan ikan ilegal dan kita mengawal kepatuhan nelayan Indonesia," ujar Adin.

Tidak hanya itu, rupanya Indonesia juga bakal kedatangan kapal hibah tambahan yang kedua dari pemerintah Negeri Sakura, yakni kapal Orca 06 yang saat ini berada di Niigata, Jepang.

Kapal yang sebelumnya bernama Shirahagi Maru ini dijadwalkan tiba di Jakarta pada 26 September 2023. Bahkan, awak kapal pengawas (AKP) Kelautan dan Perikanan Orca 06 telah diterbangkan menuju Jepang untuk melakukan pengenalan atau familiarisasi komponen kapal secara mendalam, baik dari segi praktik dan teori.

Praktik pengenalan ini pun dilakukan oleh AKP dengan mengikuti pelayaran laut dari Niigata, Jepang menuju Jakarta bersama dengan operator yang ditunjuk oleh galangan kapal.

Menilik lebih jauh hingga saat ini, jumlah armada kapal pengawas kelautan dan perikanan yaitu sebanyak 31 armada (termasuk hibah kapal dari pemerintah Jepang yang sudah diterima satu armada dari total dua armada yang akan diberikan tahun ini).

Disusul 91 unit speedboat atau kapal cepat pengawasan tersebar di seluruh Indonesia yang berada di bawah kendali Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan SDKP, KKP.

Dengan jumlah kapal pengawas kelautan perikanan yang dimiliki, Adin menilai jumlah ini masih belum maksimal bila dibandingkan dengan 11 WPPNRI yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, dirinya menilai setidaknya KKP memiliki total 70 kapal pengawas KP untuk cakupan area operasi perairan Indonesia

Kegiatan pengawasan kelautan dan perikanan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan. ANTARA/HO-KKP
Penindakan Pengawasan

Sebagai barikade pertahanan kelautan perikanan, Ditjen PSDKP KKP pada Januari hingga Juni 2023 telah mengamankan sebanyak 10 kapal ikan asing (KIA) dan 66 kapal ikan Indonesia atau total kapal yang diamankan sebanyak 76 kapal perikanan. Sementara khusus untuk kapal berbendera Malaysia terkait MoU Common Guideline terdapat sembilan kapal yang diperiksa dan dilakukan request to leave.

Pria yang telah menjabat selama 2 tahun sebagai Dirjen PSDKP ini juga menegaskan bahwa pelaku tindak pidana pelanggaran atau pidana khususnya kapal ikan asing di WPPNRI dilakukan melalui pendeteksian, penghentian, pemeriksaan, dan pengawalan sesuai dengan kaidah dan prosedur yang diamanatkan oleh regulasi.

Hal tersebut tentunya dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis terhadap personil baik secara pro justitia maupun non justitia dalam tahapan yang ada.

Rupanya pelanggaran di perairan Indonesia hingga kini masih didominasi oleh pelaku perikanan yang sengaja mematikan vessel monitoring system (VMS) atau sistem pengawasan kapal perikanan yang dimiliki pemerintah untuk memantau pergerakan aktivitas kapal perikanan berbasis satelit.

Pelanggaran lain yakni kerap ditemui pelanggaran daerah penangkapan atau (fishing ground), tidak memiliki perizinan berusaha aktivitas memancing yang merusak lingkungan, dan kegiatan alih muat di luar ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, pelanggaran yang dilakukan kapal asing adalah aktivitas pelanggaran perizinan (ilegal) dengan menggunakan alat tangkap yang terlarang.

Tidak berhenti sampai di situ, kegiatan pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau kecil yang tidak memiliki izin, pencemaran perairan, dan pelanggaran pemanfaatan pesisir dan ruang laut lainnya acap kali terjadi.

Ke depan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bakal mengupayakan armada kapal pengawas dapat ditambah sehingga tidak ada celah bagi para pelaku penangkapan ikan ilegal beraksi di perairan Indonesia.








Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2023