Awalnya anak S meminta uang rokok dari korban dan memberitahu jalan, namun korban tidak memberikannya

Jakarta (ANTARA) - Berpura-pura meminta uang rokok menjadi modus operandi penikaman sopir dan kenek di pintu keluar Tol Tomang, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Sabtu.

Kapolsek Tanjung Duren, Muharram Wibisono Adi menyebut kelima tersangka penikaman yakni anak S (16), TPY (29), W alias B (23), AR (21), F alias P (21) yang ditangkap pihaknya biasanya berkumpul untuk meminta uang kepada sopir yang lewat di pintu keluar Tol Tomang.

"Saat korban sopir dan kenek berinisial M (32) dan WA (35) ) melintas di tempat kejadian (Kamis (17/8) sekitar pukul 21.30 WIB), mobil korban dihentikan oleh tersangka anak S. Awalnya anak S meminta uang rokok dari korban dan memberitahu jalan, namun korban tidak memberikannya," kata Wibisono dalam jumpa pers di Polsek Tanjung Duren, Senin.

Kemudian, lanjut Wibisono, penolakan tersebut menimbulkan adu mulut antara tersangka anak S dan korban.

"Ketika adu mulut inilah tersangka yang satu lagi (W alias B) memainkan perannya dengan merampas kartu e-toll yang ada di dasbor mobil korban," kata Wibisono.

Korban M kemudian mempertahankan kartu e-toll tersebut dengan menarik tangan dan baju tersangka W alias B. Lalu tersangka W alias B memukul wajah korban M.

"Korban M dan korban WA kemudian turun dari mobil dan melakukan perlawanan. Lalu tersangka lain yaitu AR, TPY, F alias P datang dan mengeroyok dan menganiaya korban," kata dia.

Ia menyebut penganiayaan dilakukan dengan pemukulan secara kasar, ditendang. Kemudian menggunakan gunting dan sebilah pisau yang menyerupai golok tapi kecil, digunakan untuk menusuk korban sehingga kedua korban mengalami luka luka pada pinggang dan lengan," kata Wibisono menjelaskan.

Dalam kejadian tersebut tersangka mengambil dua handphone milik korban dan kartu e-toll.

Setelah kejadian tersebut, kata Wibisono, korban langsung melaporkannya ke Polsek Tanjung Duren.

"Dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam (Jumat (18/8)), kelima tersangka berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Tanjung Duren," kata Wibisono.

Adapun tersangka TPY ditangkap di TKP dan tersangka anak S ditangkap di depan pintu apartemen Taman Anggrek.

Sementara itu, kata Wibisono, tersangka AR dan F alias P ditangkap di lahan kosong di seberang Taman Anggrek dan tersangka W alias B ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

"Hingga saat ini, pelaku sedang melaksanakan proses hukum oleh para penyidik," kata Wibisono.

Atas perbuatannya, para pelaku ini disangkakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023