Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menerima kunjungan Komisi Antikorupsi Kenya atau Ethics Anti-Corruption Commission (EACC) untuk membahas sejumlah hal, termasuk kerja sama pemberantasan korupsi.

"Dalam pertemuan, KPK dan EACC Kenya akan berdiskusi mengenai peluang kerja sama berkelanjutan, antara lain, dalam bentuk capacity building dan pertukaran informasi, serta mempererat kerja sama secara formal melalui penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU)," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan dan Monitoring Ipi Maryati saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selama kunjungan, kata dia, kedua lembaga akan berbagi pengalaman dan praktik baik, serta memahami kerangka hukum dan kelembagaan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Beberapa topik lain yang akan dibahas, antara lain, terkait dengan strategi pencegahan dan monitoring beserta strategi implementasinya. Berikutnya dialog perbandingan peran Dewas KPK dan Commissioners EACC, khususnya dalam penanganan pengaduan mengenai pelaksanaan tugas dan/atau pelanggaran oleh insan KPK/EACC.

Topik yang juga akan dibahas adalah kerja sama KPK dengan media dalam pemberantasan korupsi, serta kerangka hukum pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Pertemuan dengan komisi independen yang bermarkas di Integrity Centre Nairobi ini rencananya berlangsung selama 3 hari bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, dan Rupbasan KPK pada tanggal 21—23 Agustus 2023.

KPK akan diwakili oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi segenap pimpinan KPK lainnya Nurul Ghufron, Johanis Tanak, beserta jajaran pada Kedeputian Informasi dan Data, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, serta Kesekjenan.

Sedangkan delegasi EACC Kenya yang dipimpin oleh Secretary/CEO EACC Twalib Mbarak, Commissioner Cecilia Mutuku, Director of Preventive Services Vincent Okongo, Senior Legal Advisor Stephen Karuga, dan Corporate Affairs/Liaison Officer Irene Ndirangu.

Kunjungan EACC Kenya merupakan tindak lanjut dari pertemuan EACC Kenya, Dubes RI, dan pembicara dari KPK di sela acara International Expert Meeting on Asset Return and the 2030 Agenda di Wisma Indonesia Nairobi pada tanggal 30 November 2022.

Baca juga: KPK periksa Sesdirjen Minerba soal korupsi tukin di Kementerian ESDM
Baca juga: KPK limpahkan perkara Rafael Alun ke Pengadilan Tipikor

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023