Jakarta (ANTARA) - PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (kode saham: WSKT) melakukan penundaan pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B ke-15, ke-16, ke-17. Penundaan tersebut dikarenakan saat ini Waskita sedang dalam proses permohonan perpanjangan waktu atas penundaan seluruh kewajiban (standstill) untuk sementara waktu kepada Kreditur Perbankan guna menunjang proses review MRA secara komprehensif sehingga diberlakukan prinsip equal treatment kepada Pemegang Obligasi.


“Saat ini Perseroan sedang dalam proses review Master Restructuring Agreement (MRA) secara komprehensif. Guna menunjang proses review MRA tersebut, Perseroan mengedepankan prinsip equal treatment kepada kreditur Perbankan dan pemegang Obligasi Non Penjaminan sehingga Perseroan sampai dengan tanggal jatuh tempo bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B ke-15, ke-16, ke-17, Perseroan melakukan penundaan pembayaran atas kewajiban jatuh tempo tersebut. Saat ini Perseroan sedang dalam proses perpanjangan masa standstill kepada kreditur Perbankan, namun hingga saat ini proses persetujuan masih berlangsung,” terang SVP Corporate Secretary Perseroan, Ermy Puspa Yunita.


Perseroan tetap berusaha untuk memastikan penyelesaian proyek-proyek yang berjalan tidak terganggu secara signifikan walaupun pembayaran obligasi tertunda. Perseroan tetap akan fokus menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target-target yang telah ditetapkan.


Perseroan terus berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) dan transformasi bisnis dengan mengedepankan bisnis yang profitable, sustainable, serta penguatan manajemen risiko," tutup Ermy Puspa Yunita.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023