Pamekasan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menemukan pelanggaran hukum pada bidang tata niaga tembakau yang dilakukan oknum pabrikan saat musim panen tembakau ini.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kabupaten Pamekasan Akhmad Basri Yulianto di Pamekasan, Minggu, jenis pelanggaran yang ditemukan itu berupa pengambilan sampel tembakau.

"Ketentuannya, pengambilan sampel tembakau tidak boleh lebih dari satu kilogram. Tapi di lapangan kami menemukan ada pihak pabrikan yang mengambil sampel lebih dari satu kilogram," katanya.

Basri menjelaskan, temuan adanya pengambilan sampel yang lebih dari satu kilogram itu berdasarkan pemantauan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan ke sejumlah pabrikan.

"Pabrikan yang kami temukan mengambil sampel lebih dari satu kilogram itu adalah yang gudangnya beralamat di Jalan Raya Nyalaran," kata Basri tanpa menyebutkan nama pabrikan tersebut.

Baca juga: Pemkab Pamekasan ubah BPP tembakau 2023 Rp56.597/Kg
Baca juga: Pemkab Pamekasan minta pabrikan contoh pembelian tembakau P4TM


Terkait temuan itu, pihaknya sudah memberikan sanksi berupa teguran agar tidak mengulangi perbuatannya mengambil sampel tembakau lebih dari satu kilogram (kg).

Dalam surat teguran itu, pihaknya juga meminta agar menaati ketentuan pengambilan sampel tembakau maksimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penatausahaan Tembakau Madura.

"Jika nantinya teguran itu diabaikan, maka ada kemungkinan izin usaha pembelian tembakau kami cabut," kata Basri.

Pada musim panen tembakau ini, harga jual tembakau mencapai Rp50 ribu hingga Rp70 ribu per kilogram, lebih tinggi dibanding musim tembakau 2022 yang hanya Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per kilogram.
 

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023