Cianjur (ANTARA News) - Kantor Kementrian Agama Cianjur, Jawa Barat, memperketat prosedur dan persyaratan menikah karena maraknya pernikahan di bawah umur di pinggiran kabupaten ini.


Kepala Kemenag Cianjur Dadang, Sabtu, mengatakan, pihaknya terus berupaya menekan usia nikah di bawah umur dangan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia, Kantor Urusan Agama dan tokoh masyarakat.


"Sosialisi sangat diperlukan guna menekan pernikahan dibawah umur karena kemapanan usia perkawinan harus betul-betul dipikirkan," kata Dadang.


Dadang juga meminta para calon pengantin memenuhi semua prosedur dan aturan sebelum melangsungkan pernikahan.

Cianjur memiliki 30 kantor KUA dan tidak sedikit yang menerima pasangan di bawah umur untuk menikah, namun pemerintah mengarahkan para calon pengantin untuk memenuhi semua aturan dan prosedur.


"Sebagian besar di Cianjur pinggiran orang tua telah menikahkan anaknya di bawah usia 20 tahun dan ini perlu diantisipasi," tandasnya.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013