... status tersangka terhadap Hercules terkait dugaan kepemilikan senjata api, melawan petugas, dan penghasutan... "

Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian daerah Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas perkara tersangka tokoh pemuda Timor, Hercules Rosario Marshal, kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Dilimpahkan pada Senin kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, penyidik kepolisian juga melimpahkan berkas perkara rekan Hercules, M Sidiq, yang terlibat keributan dengan polisi.

Saat ini, petugas kepolisian menunggu kesimpulan dari jaksa peneliti, guna mendapatkan petunjuk untuk kelengkapan berkas perkara atau dianggap lengkap (P21).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dan menahan Hercules bersama 49 pengikutnya, setelah terlibat bentrok dengan petugas di Kompleks Pertokoan Rich Place, Jalan Meruya Ilir Nomor 34-40, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3).

Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Hercules terkait dugaan kepemilikan senjata api, melawan petugas, dan penghasutan.

Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka kepada 49 orang lainnya yang diduga sebagai pengikut Hercules. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 214 KUHP tentang Kejahatan Melawan Kepada Petugas, dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

Petugas menyita barang bukti, seperti tiga parang, satu panah, dua anak panah, tujuh pisau belati, sepucuk senjata api jenis FN, dua unit magazine, sepucuk pistol revolver, 27 butir peluru, dan uang tunai sebesar Rp5.900.000.


(T014/M029)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013