Nunukan (ANTARA News) - Sebanyak 138 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur.
TKI deportasi tiba di Pelabuhan Intrenasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Jumat (12/4) sekitar pukul 19.17 WITA menggunakan KM Purnama Ekspres dari Pelabuhan Tawau Sabah, Malaysia, dengan dikawal staf Konsulat RI Tawau Imam Sofwanto.
Kedatangan mereka di Nunukan diterima oleh petugas Kantor Imigrasi Nunukan melalui Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Keimigirasian Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan Nasution berdasarkan berita acara serah terima nomor: 212/Kons/IV/2013.
Menurut Imam Sofwanto, TKI bermasalah yang dideportasi sebagian besar karena kasus dokumen keimigrasian dan sebagian lainnya kasus kriminal seperti perampokan dan narkoba.
Ia menambahkan, sebelum dideportasi mereka terlebih dahulu menjalani kurungan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau Sabah, Malaysia, selama berbulan-bulan.
Sebanyak 138 TKI bermasalah tersebut terdiri atas 113 orang laki-laki, 16 perempuan, dua orang anak laki-laki dan seorang anak perempuan.
Setibanya di Pelabuhan Internasional Tunon Taka, para TKI deportasi ditampung di terminal pelabuhan untuk didata oleh aparat kepolisian dan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Nunukan.
Berdasarkan hasil pendataan BP3TKI Nunukan, mereka masuk bekerja di Sabah dengan menggunakan paspor umum (48 halaman) sebanyak 39 laki-laki dan sembilan perempuan, paspor TKI (24 halaman) sebanyak 11 laki-laki dan enam perempuan.
Mereka kemudian masuk ke Malaysia tanpa menggunakan dokumen (ilegal) sebanyak 63 orang laki-laki, enam perempuan dan tiga orang anak-anak.
Selanjutnya, hasil pendataan Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan ditemukan 12 orang TKI deportasi lahir di Sabah, Malaysia, masing-masing 10 laki-laki dan dua perempuan.
Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013