"Sugesti, karena biasanya yang dikonsumsi adalah obat anti-nyeri sedang sampai berat. Karena sinyal nyeri dikurangi, rasa nyeri kita berkurang. Setelah itu pasti ada efek enaknya," kata Sub Koordinator Kelompok Sub Substansi Kefarmasian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang Eka Muthia Sari dalam siniar Kemencast yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.
Baca juga: IDI imbau masyarakat hindari beli obat mandiri tanpa resep dokter
Selain itu, kata dia, obat-obatan tersebut merupakan obat nyeri dengan klasifikasi sedang sampai berat, sehingga umumnya digunakan oleh pasien operasi, penderita kanker, atau pasien kecelakaan.
Menurut dia, hal tersebut penting untuk disampaikan agar tidak ada lagi yang menjadi korban penyalahgunaan obat keras, setelah sebelumnya terdapat kasus 114 warga desa di Karawang, Jawa Barat yang menjadi korban peredaran obat keras.
Baca juga: BPOM ingatkan obat keras dilarang dijual secara daring
Kemudian, kata Muthia, dokter yang memberi resep juga tidak dapat sembarangan memberikannya. Terlebih lagi jika obat tersebut didapat tanpa resep.
"Penggolongan obat obatan terbagi menjadi tiga, yakni obat bebas dengan logo lingkaran hijau yang bisa dibeli di manapun, obat bebas terbatas dengan logo lingkaran biru dengan resep dokter dan batas maksimal, serta obat keras dengan logo lingkaran merah dengan huruf K yang hanya dapat dibeli di sarana pelayanan kefarmasian yang berizin," katanya.
Baca juga: Kemenkes-BPOM perkuat kolaborasi benahi sistem pengawasan obat
Dia berharap masyarakat agar lebih memperhatikan jenis obat dan cara penggunaannya untuk menghindari kasus penyalahgunaan obat-obatan keras.
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023