Bengkalis, Riau, (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Provinsi Riau mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 24 kilogram sabu-sabu, 16.113 butir pil ekstasi dan pil Happy Five 7.260 butir pada dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
"Barang bukti 24 kg sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi serta Happy Five ini diungkap dari dua TKP yang berbeda, enam orang tersangka yang merupakan jaringan Internasional," kata Kepala Polres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro di Bengkalis, Jumat.
Dikatakan Kapolres, pengungkapan pertama di Bengkalis pada 5 Agustus 2023 bersama tim khusus dari Bea Cukai dan angkatan laut. Pengungkapan itu dengan barang bukti lima belas bungkus sabu-sabu dengan berat 15 kg yang direncanakan dibawa dari Bengkalis menuju Pekanbaru.
Dalam pengungkapan pertama ini tim meringkus AM (25) asal Bengkalis,GR (29) asal Pekanbaru dan TI (23) merupakan warga Jakarta. Selain barang bukti narkotika juga diamankan dua unit sepeda motor, tas ransel dan 5 unit telepon seluler.
Pengungkapan ini lanjutnya berawal dari informasi yang diterima tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis bahwa akan ada sejumlah narkotika yang akan diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Selat Malaka.
"Dari informasi tersebut tim meringkus AM bersama barang bukti 15 bungkus sabu yang disimpan di tas ransel dan jok motor di Desa Kuala Alam Bengkalis dan ia membawa barang haram tersebut atas perintah GR untuk dibawa ke Pekanbaru dan baru menerima upah sebesar Rp500 ribu," kata Setyo.
Kemudian tim gabungan melakukan pengembangan dengan cara melakukan "control delivery" dan penyamaran ke Pekanbaru. Setelah sampai di Pekanbaru dua buah tas tersebut akan diterima oleh dua penerima yang berbeda.
"Untuk penerima pertama GR berhasil ditangkap saat mengambil tas ransel berisi 10 kg sabu-sabu di rumah kosong di Kecamatan Tampan Pekanbaru dan TI juga diringkus ketika mengambil lima bungkus sabu di TKP kota Pekanbaru, mereka dijanjikan upar Rp50 juta dan TI baru dibayar Rp5 juta melalui aplikasi Sakuku, keduanya dikendalikan dari seseorang bernama Stephen dari Malaysia dengan tujuan pengiriman yang berbeda," ujar Kapolres.
Untuk pengungkapan kedua pada 14 Agustus 2023, Polres Bengkalis mendapat informasi adanya barang masuk narkotika dari Malaysia dengan jumlah besar ke wilayah perairan Bengkalis, menuju Medan sumatra Utara. Kemudian melakukan penyelidikan dan patroli di seputaran selat Bengkalis dan Jalan Lintas Desa Sepahat, Bukit Batu dan Siak Kecil sejak Jumat 11 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB.
"Dari patroli yang dilakukan pada 14 Agustus 2023 didapatkan informasi barang haram tersebut dibawa ke Pekanbaru dan berhasil mengamankan DI (44) dan BP (42) asal Medan bersama mobilnya namun tidak menemukan narkoba. Setelah dilakukan interogasi narkoba tersebut dibawa dengan mobil lain dan terdeteksi ke arah Kecamatan Mandau melalui Tol Pekanbaru dan sempat kehilangan jejak," kata Setyo.
Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Polres Rohil dan Polsek Tanah Putih, ketika dihadang mobil menabrak pembatas dan lari ke arah perkebunan karet daerah Banjar XII Rohil. Kemudian koper yang berisi narkotika dibuang oleh tersangka yang berada di dalam mobil tersebut dan berhasil ditemukan oleh tim gabungan Satuan Narkoba Polres Bengkalis.
"Mobil berhasil ditemukan di dalam hutan dan tersangka melarikan diri, keesokannya S (46) pengemudi mobil tersebut berhasil diringkus dengan barang bukti 8 bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 7 bungkus ekstasi (16.113 butir), 726 strip/7.260 butir Happy Five dan tiga telepon seluler serta dua mobil mobil Innova," ungkapnya.
Baca juga: Polres Tarakan tangkap seorang pria pemilik 122 bungkus sabu-sabu
Baca juga: Polda Riau musnahkan 23,6 kilogram sabu dari sindikat internasional
Pewarta: Bayu Agustari Adha/Alfisnardo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023