Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku sedang menyelidiki dugaan adanya indikasi manipulasi pasar pada transaksi perdagangan saham salah satu perusahaan tercatat.

Penyelidikan terhadap saham yang harganya bergerak diluar kewajaran itu, BEI melihat dari tiga sisi, yakni perusahaan penerbit saham, sekuritas, dan pelaku pasar, kata Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Uriep Budhi Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Jika pergerakan saham emiten diluar kewajaran ditemukan karena ulah sekelompok investor yang melakukan transaksi semu, maka otoritas BEI akan memberikan sanksi kepada sekuritas yang menjadi perantara efeknya.

Dalam kasus seperti itu, BEI menganggap bahwa pelanggaran itu terjadi karena anggota bursa tidak memantau dan mengawasi dengan benar nasabahnya.

"Dari situlah kami dapat memberikan sanksi kepada anggota bursa yang bersangkutan," kata dia.

Ia menambahkan anggota bursa harus memiliki prinsip pengenalan nasabah atau "know your customer" (KYC) dan mengawasi dengan baik transaksi setiap nasabahnya.

Uriep juga mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh sistem pengawasan transaksi nasabah yang dimiliki oleh seluruh anggota bursa.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, hanya ada delapan anggota bursa yang sudah memiliki sistem pengawasan transaksi nasabah namun masih parsial dalam memenuhi lima poin ketentuan yang dipersyaratkan oleh BEI.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013