Jakarta (ANTARA News) - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR RI, Achsanul Qosasi mengatakan surat kuasa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono kepada tiga pejabat BI terkait pemberian dana talangan kepada Bank Century bukan hal aneh dan rahasia.
Ia melihat semangat dari anggota Timwas Bank Century DPR RI sangat berlebihan.
"Surat kuasa Pak Boediono itu normal dilakukan di kalangan profesional maupun birokrat. Jadi normal. Begitu dewan gubernur mengambil keputusan, eksekusinya dilakukan di tingkat bawah. Artinya membutuhkan surat kuasa dan itu bukan sesuatu yang rahasia, bukan cacat hukum serta dahsyat seperti yang diberitakan," kata Achsanul di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.
"Begitu keputusan diambil, eksekusinya macam-macam dan bisa dilakukan siapa saja," sambungnya.
Ia mencontohkan, seorang direktur bank yang memutuskan dan menyetujui sebuah kredit, maka bukan direktur yang melakukan dan mengikat kredit dan mendropping uangnya.
Ia juga tak mempermasalahkan ada waktu yang bersamaan antara surat kuasa diberikan dengan Perubahan Bank Indonesia (PBI) yang dilakukan PBI.
"Nah itu boleh ditelusuri. melanggar aturan atau tidak. Tapi kalau dilihat dari kewenangan BI, tidak melanggar aturan karena BI berwenang mengubah, menambah, mengurangi aturan di BI. Jadi antara surat kuasa dan perubahan PBI yang bersamaan tidak ada masalah.Itu kewenangan BI," ungkap Achsanul.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013