Ruang lingkup kerja satuan tugas itu mencakup uji emisi, pemantauan harian indeks standar pencemar udara (ISPU) dan kualitas udara di JabodetabekJakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI membentuk satuan tugas pengendalian pencemaran udara sebagai upaya menangani polusi udara yang menyelimuti wilayah Jabodetabek.
"Ruang lingkup kerja satuan tugas itu mencakup uji emisi, pemantauan harian indeks standar pencemar udara (ISPU) dan kualitas udara di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), kemungkinan dilakukan modifikasi cuaca serta koordinasi dan supervisi," kata Menteri LHK Siti Nurbaya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KLHK akan bentuk satgas pengendalian pencemaran udara Jabodetabek
Menurutnya, penetapan satuan tugas pengendalian pencemaran udara itu dalam kaitan penegakan hukum ambang batas emisi kendaraan atau baku mutu pencemaran udara; klarifikasi mendalam pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara maupun diesel, serta keberadaan stockpile batu bara.
Tugas penting satuan tugas tersebut adalah menginstruksikan satuan tugas untuk mengidentifikasi sumber pencemaran dan melakukan pengawasan langsung di lapangan, memberikan supervisi dan koordinasi kewilayahan, serta mengambil langkah-langkah hukum jika diperlukan.
Baca juga: Bupati: Kebijakan WFH di Tangerang diterapkan di kawasan tertentu
Satuan tugas pengendalian pencemaran melalukan pemeriksaan maupun pengawasan terhadap emisi sumber-sumber tidak bergerak, seperti PLTU, stockpile batu bara di pelabuhan, hingga pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang dikelola pabrik maupun gedung.
Satuan tugas juga melakukan pengawasan terhadap peleburan logam dan pembakaran-pembakaran sampah maupun pembakaran lainnya yang dilakukan secara terbuka.
Baca juga: Pakar minta pemerintah petakan level polusi Jakarta dalam HUT ke-78 RI
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023