Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menyatakan rencana pembentukan satgas tersebut dilaksanakan setelah Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar melakukan rapat bersama seluruh jajaran KLHK untuk merumuskan langkah-langkah pengendalian pencemaran udara.
“Salah satu aksi nyata kami, Bu Menteri akan membentuk satuan tugas di KLHK yang namanya Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek,” katanya saat ditemui di Kantor KLHK, Jakarta, Kamis.
Bambang menyebutkan salah satu kegiatan nyata dari satgas ini adalah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan di wilayah Jabodetabek yang terindikasi berkontribusi menciptakan polusi udara agar dapat segera dikendalikan.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro mengatakan pembentukan satgas ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengawasi pembangkit listrik yang menggunakan fossil fuel dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
“Kita sudah identifikasi beberapa pembangkit yang akan kita lakukan pengawasan dan evaluasi. Ini termasuk pengawasan dan evaluasi terkait stock pile di pelabuhan,” ujar Sigit.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah dalam upaya pengendalian pencemaran dari kegiatan PLTU dan fossil fuel serta wilayah pembakaran terbuka.
Ia mengaku pihaknya sudah melakukan identifikasi letak dan sumber pencemaran udara baik pembangkit maupun lokasi yang diduga sering terjadi pembakaran secara terbuka.
Pembakaran terbuka yang dimaksud berasal dari pembakaran sampah secara luas yang menimbulkan emisi maupun kegiatan industri yang tidak mengelola emisi dengan baik.
Satgas juga akan menyiapkan berbagai sanksi mulai dari hukum administratif untuk perbaikan hingga langkah hukum perdata dan pidana.
“Ada di sekitar Jakarta (terindikasi berkontribusi mencemari udara). Nanti kami sampaikan progresnya,” katanya.
Baca juga: KLHK lakukan uji emisi kendaraan bermotor untuk tekan polusi udara
Baca juga: Legislator minta Pemprov DKI tetapkan tanggap darurat bencana polusi
Baca juga: KLHK tegaskan polusi udara di DKI Jakarta bukan bersumber dari PLTU
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023