Surabaya (ANTARA) -
Pimpinan DPRD Kota Surabaya meminta perusahaan yang berada di Kota Pahlawan, Jawa Timur, mempekerjakan warga lokal, guna membantu mengurangi pengangguran dan kemiskinan di kota itu.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah di Surabaya, Kamis, mengatakan, pihak swasta yang sudah mendapat kemudahan usaha di Surabaya harus merekrut tenaga kerja asli Surabaya.

"Saya melihat upaya serius Pemkot Surabaya mengentaskan kemiskinan dan perangi pengangguran dengan proyek padat karya. Jangan lupa, banyak perusahaan di Surabaya. Harus memberi nilai tambah pada kesejahteraan warga Surabaya," katanya.

Karena itu pihaknya terus mendesak semua perusahaan dan pengusaha Surabaya memberi kuota tenaga kerja ber-KTP Surabaya agar memberi nilai tambah bagi masyarakat di kota itu, bukan berarti membebani pihak perusahaan.

Menurut dia, desakan ini harus disampaikan agar beban APBD Surabaya dengan program padat karya tidak makin berat.

Baca juga: Pimpinan DPRD dukung sinergi UMKM atasi kemiskinan di Surabaya

"Harus sama-sama bergerak agar warga Surabaya mendapat jaminan pekerjaan. Pemkot dan perusahaan bisa berkolaborasi mengentaskan pengangguran," katanya.

Ia mendukung jika ada aturan yang mengikat agar perusahaan di Surabaya patuh mempekerjakan warga lokal.

Lebih jauh Laila mencermati upaya Pemkot Surabaya membuat proyek padat karya dengan memanfaatkan lahan dan aset untuk usaha bersama mulai dari mendirikan kafe berkelas dengan semua pekerja adalah warga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan membuatkan usaha cuci motor dan mobil. Selain itu ada jasa potong rambut dan budi daya makanan.

Sementara yang paling nyata terlihat adalah mendirikan pabrik pencetak paving dimana hasil produknya dibeli pemkot untuk pembangunan setiap wilayah.

"Kami mengimpikan ada sinergitas antara perusahaan dan pemkot dalam upaya penyerapan tenaga kerja. Kalau semua padat karya dengan sumber uang pemkot, APBD akan makin terbebani," katanya.

Baca juga: Pemkot Surabaya gandeng 40 perusahaan swasta dorong investasi

Salah satu yang bisa memberi kekuatan untuk mendesak perusahaan gunakan tenaga kerja lokal adalah dengan Perda Ketenagakerjaan. Saat ini DPRD Surabaya sudah membuat perda inisiatif untuk mengikat setiap perusahaan mempekerjakan tenaga kerja lokal Surabaya.

Aturan dan tata kelola tenaga kerja lokal untuk perusahaan di Surabaya itu sudah disampaikan ke Pemkot Surabaya. Tidak ada alasan bagi Pemkot untuk mengabaikan Raperda Ketenagakerjaan ini, yang salah satu isinya menyebutkan setiap perusahaan setidaknya memberi kuota 40 persen tenaga kerja lokal.

"Saat ada usaha baru atau pembukaan cabang baru, wajib hukumnya memprioritaskan tenaga kerja lokal. Memang saat ini perusahaan sudah berjalan. Tapi saat ada kebutuhan tenaga kerja harus merekrut warga asli Surabaya," kata Laila.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kota Surabaya Achmad Zaini mengimbau kepada warga yang tidak memiliki keterampilan tidak datang mencari kerja di Kota Pahlawan.

"Mencari pekerjaan dan tenaga kerja di Surabaya apa saja ada, lowongan juga tersedia. Tapi saya mengimbau (warga Surabaya) jangan membawa saudaranya dari desa, apalagi kalau tidak cakap dan terampil, bisa kalah dengan warga Surabaya," katanya.

Baca juga: Wali kota berharap semua perusahaan di Surabaya punya empati berbagi

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023