Palembang (ANTARA) - Sebanyak 210 dari 11.302 narapidana yang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan(Sumsel) menerima remisi umum dua (RU II) atau langsung bebas.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut dilakukan secara simbolis seusai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, di Lapas Perempuan Palembang, Kamis.
Pemberian remisi itu disaksikan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya serta sejumlah pejabat Kemenkumham, Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menjelaskan, pada HUT Kemerdekaan RI tahun ini secara keseluruhan diberikan remisi umum kepada 11.302 orang narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang tersebar di 20 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
Narapidana yang dinilai menjalani pembinaan dengan baik itu, setelah dikurangi dengan remisi selama satu hingga enam bulan sebanyak 208 orang narapidana dan dua anak didik pemasyarakatan (andikpas) di antaranya masa pidana berakhir sehingga bisa bebas pada peringatan hari kemerdekaan 2023 ini.
Remisi tersebut diberikan kepada WBP yang dihukum melakukan tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman atau pembinaan.
Narapidana yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan dari kepala lapas dan rutan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di daerah kerja Kanwil Kemenkumham Sumsel ke Ditjen Pemasyarakatan melalui aplikasi Sistem Data Base Pemasyarakatan.
Narapidana yang menjalani pembinaan di 20 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara dalam wilayah provinsi ini tercatat 15.745 dengan perincian 13.411 narapidana dan 2.334 orang tahanan, kata Ilham.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto menjelaskan bahwa perincian pemberian remisi pada HUT RI tahun ini 11.209 narapidana dan 93 anak didik pemasyarakatan.
Sebagian besar penerima remisi adalah warga binaan dengan tindak pidana narkotika.
Warga binaan terbanyak yang memperoleh remisi umum 2023 ini adalah dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang sebanyak 1.454 orang.
Kemudian Lapas Kelas II A Lubuk Linggau 1.017 orang, Lapas Kelas II A Banyuasin 927 orang, Lapas Kelas II B Sekayu 810 orang, Rutan Kelas I Palembang 793 orang, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin 789 orang.
“Kemerdekaan bangsa Indonesia wajib disyukuri bersama, tak terkecuali bagi para WBP sehingga mereka diberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi)," ujarnya.
Narapidana dan andikpas berhak mendapatkan remisi apabila memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Selain itu telah menjalani pidana selama enam bulan atau lebih, dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.
Pemberian remisi tersebut menjadi salah satu upaya mempercepat pengurangan 'over capacity' atau jumlah narapidana yang melebihi kapasitas daya tampung lapas dan rutan yang hanya untuk sekitar 6.000 orang, kata Kadivpas Bambang.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumsel rehabilitasi 520 narapidana kasus narkoba
Baca juga: 32 narapidana di Sumsel terima remisi khusus Waisak
Baca juga: 4.404 narapidana di Aceh terima remisi di Hari Kemerdekaan
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023