Jakarta (ANTARA/JACX) - Beberapa waktu lalu beredar unggahan di media sosial Facebook yang mengatasnamakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berisi informasi mengenai pemberian dana bantuan kesehatan.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa dana bantuan kesehatan itu diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri, dengan jumlah uang sebesar Rp150 juta. Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

"Assalamu Alaikum
kami dari "BP2MI"
memberikan dana bantuan kesehatan khususnya bagi seluruh warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri tanpa terkecuali.
Bagi yang belum menerima bantuan sosial, diwajibkan untuk menghubungi kami secepatnya supaya segera kami cairkan Dana bantuan sosial resmi yang diberikankepada seluruh TKI sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Untuk info penerimaan dana bantuan sosial Rp150.000.000 hubungi Layanan Kami
"

Lalu benarkah pemberian dana bantuan kesehatan bagi para pekerja migran Indonesia (PMI)?

Tangkapan layar penipuan yang mengatasnamakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui platform Facebook. (ANTARA/HO- Facebook)


Penjelasan

Dilansir dari laman media sosial resmi BP2MI pada 7 Agustus lalu, bahwa informasi mengenai bantuan dana kesahatan sebesar 150 juta rupiah tersebut tidak benar (hoaks).

BP2MI menegaskan bahwa itu adalah salah satu modus penipuan yang mengatasnamakan BP2MI.

BP2MI juga mengingatkan akun resmi mereka memiliki tanda verifikasi berupa centang biru di media sosial. Jika masyarakat menemui akun yang mencurigakan, bisa melaporkannya melalui Call Center BP2MI dengan nomor 08001000 untuk panggilan dalam negeri dan 622129244800 untuk panggilan dari luar negeri.

Klaim: Pemberian dana bantuan dana kesehatan bagi PMI di luar negeri

Rating: Disinformasi

Cek fakta: Hoaks! Aplikasi pencairan dana bantuan sosial

Cek fakta: Hoaks! Bantuan dana 25 juta dari BPJS Kesehatan

Baca juga: Menkes minta bantuan konsil kedokteran tingkatkan akses kesehatan

Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2023