Batam (ANTARA News) - Dua rumah sakit di Batam ditetapkan untuk melayani pemeriksaan kesehatan jasmani bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2014.

"Di Batam ini ada dua rumah sakit, RSUD Embung Fatimah dan RSOB," kata anggota KPU Batam Zeindra Yanuardi di Batam, Kamis.

Belasan Puskesmas yang ada di Batam, kata dia, belum memenuhi syarat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bakal calon anggota DPRD.

Peraturan KPU menyebutkan setiap bakal calon anggota legislatif disyaratkan mendapatkan surat kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba. Khusus keterangan sehat jasmani harus dari rumah sakit pemerintah.

KPU Batam, kata dia, memastikan rumah sakit memberikan surat keterangan yang dibutuhkan oleh KPU.

"Tadi kami ke RSUD dan RSOB, berkoordinasi memastikan surat kesehatan yang dibutuhkan, apa yang diperiksa menjadi standar. Surat yang ke luar memenuhi standar," kata dia.

Pemeriksaan, kata Zeindra melanjutkan, bukan lagi berbadan sehat, melainkan kesehatan jasmani.

Terpisah, anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Tibrani, mengatakan rumah sakit bertanggungjawab atas keterangan sehat yang dibuatnya.

KPU, ujar dia, tidak akan memverifikasi keterangan sehat yang dikeluarkan rumah sakit. "Kalau ada apa-apa, menjadi tanggungjawab dokter yang mengeluarkan surat," kata dia. (Y011/E001)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013