Berdasarkan informasi di Aplikasi Jakarta Kini (Jaki) serta akun resmi media sosial Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, di Jakarta, menyebut peniadaan tersebut bersandar kepada adanya dua peraturan.
Pertama, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Kedua, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dengan demikian, pelayanan SIM Keliling, Samsat Keliling, Satpas Daan Mogot, Unit Satpas SIM hingga ketentuan ganjil-genap akan kembali berjalan sebagaimana mestinya pada Jumat (18/8).
Baca juga: Rabu, layanan SIM Keliling hadir di lima lokasi Jakarta
Baca juga: Selasa, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023