"Pokok pemeriksaannya mengenai pengelolaan dana PSO."

Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero), Upik Rosalina Wasrin, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman hibrida di perusahaannya oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis.

Pokok pemeriksaan tersebut terkait dengan mekanisme pelaksanaan, pengadaan dan penyaluran, serta kebijakan-kebijakan di dalam mengelola pencairan dana "public service obligation" (PSO) di PT Sang Hyang Seri, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.

"Pokok pemeriksaannya mengenai pengelolaan dana PSO," katanya.

Selain itu, penyidik juga memeriksa untuk mengetahui bagaimana kegiatan kerja sama produksi antara PT SHS dengan sejumlah perusahaan.

Oleh karena itu, penyidik juga memeriksa saksi Budi Prakoso yang menjabat Regional Manager East II PT Tanindo Intertraco untuk ditanyai soal produk padi hibrida.

Kemudian, saksi Wahyu Ladarwanto, Manajer Area Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) PT Bisi Internasional guna mengetahui produksi padi dan jagung hibrida.

Dikatakannya, penyidik sedianya juga akan memeriksa Direktiur Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Udhoro Kasih Anggoro, namun batal dilakukan karena yang bersangkutan berhalangan.

"Saksi dirjen tidak dapat hadir karena ada kegiatan kedinasan, dan sudah memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya," katanya.

Di dalam pelaksanaan program tersebut, Kementerian Pertanian menggandeng perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sang Hyang Sri, yang ditemukan adanya dugaan penyimpangan pengadaan bibit tanaman hibrida.

Dalam kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dari PT Sang Hyang Seri (Persero), yakni K (mantan dirut), S (karyawan), dan H (manajer kantor cabang) sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan pada 08 Februari 2013.
(T.R021)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013