"Persyaratannya mendapatkan remisi yakni berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi,"

Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mengusulkan sebanyak 6.426 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima remisi atau pengurangan masa pidana umum di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun.

"Persyaratannya mendapatkan remisi yakni berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak dalam keterangannya di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan remisi diberikan kepada WBP ini telah memenuhi persyaratan dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas maupun Rutan di 24 kabupaten kota se Sulsel dengan baik serta minimal telah menjalani enam bulan pidana penjara.

"Pemberian remisi ini sebagai wujud negara hadir dalam memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran," paparnya.

Pemberian remisi tersebut, kata Liberti, diharapkan dapat menjadi motivasi untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto menyebutkan, tahun ini telah diusulkan sebanyak 6.426 orang WBP untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan di hari kemerdekaan Indonesia.

"Untuk remisi kemerdekaan tahun 2023 yang diusulkan berupa Remisi Umum (RU I) atau pengurangan sebagian masa pidana sebanyak 6.398 orang," sebut Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Suprapto dalam keterangannya di Makassar, Rabu.

Ia merinci, untuk RU satu bulan ada 1.000 orang, RU dua bulan sebanyak 1.237 orang, RU tiga bulan sebanyak 2.436 orang, RU empat bulan 1.089 orang, RU lima bulan sebanyak 454 orang dan RU enam bulan sebanyak 182 orang.

Sedangkan, Remisi Umum (RU II) atau langsung bebas diusulkan sebanyak 28 orang. Jika ditotal sebanyak 6.426 orang WBP yang mendapat remisi hari kemerdekaan tahun ini.

Mengenai teknis penyerahan remisi nanti, kata Suprapto, akan diselenggarakan setelah Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI di lokasi pembangunan Kanwil Kemenkumham Sulsel di samping Lapas Kelas I A Makassar yang dijadwalkan dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023